Follow Us :

SEMARANG – Sebanyak 41 wajib pajak (WP) dari kalangan badan usaha di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I patut diduga tidak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan.

Lima WP di antaranya telah berstatus tersangka lantaran prosesnya telah masuk ke tahap penyidikan. Dari lima kasus tersebut negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp12 miliar. “Lima kasus ini modus penyimpangannya dengan faktur pajak fiktif,”kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Sakli Anggoro di sela-sela acara sosialisasi MoU Dirjen Pajak Kemenkeu dengan Kepolisian dan Kejaksaan kemarin.

Sebanyak 36 WP nakal lainnya, saat ini dalam tahap penyelidikan oleh tim gabungan dari penyidik internal DJP, Polda dan Kejati Jateng.Dalam proses penyelidikan ini, tim penyidik harus bekerja ekstra keras mengumpulkan alat bukti guna bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, penuntutan hingga nanti dilimpahkan ke pengadilan. “Agar nanti pembuktian di pengadilan juga bisa berjalan baik dan berhasil.

Satu kasus sebelumnya,WP di Kendal sudah ada putusan dari pengadilan (tingkat) pertama,”ujarnya. Kanwil DJP Jateng I mencatat hingga saat ini ada 1.158.871 WP terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.104.353 merupakan WP efektif, sisanya 19.362 adalah WP nonefektif dan 35.155 WP DE.WP efektif adalah WP yang selama ini memenuhi kewajibannya, WP nonefektif merupakan WP yang belum sampaikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan WP DE adalah WP yang datanya di-delet karena dobel data.

Dari data tersebut, Kanwil DJP Jateng I tengah fokus mendalami data WP nonefektif guna mendongkrak pemasukan negara. Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Pajak Agus Hudiyono, dibutuhkan sinergi yang lebih intens antara penyidik pajak, polisi, dan jaksa dalam penanganan kasus pengemplangan pajak.

error: Content is protected