Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Yoyok Satiotomo, saat ditemui wartawan di selesa peresmian ruang tahanan pajak di Rumah Tahanan (Rutan) Wonogiri, Kamis (13/8/2015).
Data tersebut diambil per 31 Juli 2015. Disebutkan total tunggakan yang dilakukan 27 wajib pajak tersebut mencapai Rp27,235 miliar. “Wajib pajak tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Wonogiri dan Sukoharjo. Untuk Wonogiri sendiri ada lima wajib pajak,” kata dia.
Menurut Yoyok, wajib pajak yang bisa diusulkan untuk dilakukan gijzeling atau penahanan, adalah yang memiliki tunggakan pajak di atas Rp100 juta. Penahanan tersebut merupakan langkah terakhir yang akan diambil jika wajib pajak tidak dapat diajak bekerja sama. Berbagai upaya akan dilakukan sebelum akhirnya diusulkan penahanan. Di antaranya adalah penagihan aktif seperti pemberian surat teguran, surat paksa, sita dan lelang. Termasuk pemblokiran rekening dan permohonan pencegahan penanggung pajak.
Menurut Yoyok, saat ini dari lima wajib pajak di Wonogiri yang telah memiliki tunggakan pajak di atas Rp100 juta, dua di antaranya telah diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan penahanan.
Di sisi lain sampai 31 Juli 2015, KPP Pratama Sukoharjo telah merealisasikan piutang pajak sebesar Rp10,821 miliar dari total target Rp23,320 miliar.
Sebagai persiapan penahanan terhadap para pengemplang pajak, Kanwil DPJ Jawa Tengah II bersama KKP Pratama Sukoharjo bekerja sama dengan Rutan Wonogiri.
Kepala Rutan Wonogiri, Oga Geovani Darmawan, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua kamar untuk para pengemplang pajak. “Ada dua kamar. Kami siap untuk mengamankan,” kata dia, Kamis.