Follow Us :

SURABAYA– Ironis.Pada saat pemerintah menggerakkan masyarakat untuk taat membayar pajak, malah sebagian instansi pemerintah kendur bayar pajak. Buktinya, 22.944 unit kendaraan pelat merah atau milik pemerintah di Jatim malah enggan membayar pajak.

”Kendaraan tersebut milik instansi pemerintah pusat di Jatim,Pemerintah Provinsi,Pemerintah Kabupaten dan kota, hingga ke tingkat kelurahan dan desa,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov Jatim, Anak Agung Gde Raka Wija,kemarin. Dari data Dispenda, setidaknya ada 90.612 unit kendaraan pelat merah di Jatim.Perinciannya, 72.749 unit kendaraan roda dua, dan 17.863 kendaraan roda empat.

Dari jumlah kendaraan yang ada, total yang sudah melunasi pajak kendaraannya sebanyak 67.668 kendaraan. Sedangkan dari 22.944 unit kendaraan pelat merah belum dibayar pajaknya. Perinciannya, 19.863 unit roda dua, dan 3.081 roda empat. Jumlah kendaraan pelat merah yang belum dibayar pajaknya itu tersebar di seluruh Jatim. Di Surabaya, terdapat 5.702 kendaraan yang belum bayar pajak, dengan perincian 4.703 kendaraan roda dua dan 999 roda empat.

”Mungkin mereka ini lupa waktu membayar pajak.Tidak mungkin mereka sengaja tidak membayar karena sudah ada anggaran untuk membayar pajak kendaraan pelat merah,” Gde Raka Wija. Untuk mengingatkan semua instansi supaya lekas membayarkan pajak kendaraan, Gde Raka Wija telah mengirimkan surat peringatan kepada semua instansi terkait. Mulai dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Jatim hingga tingkat Kabupaten dan kota.

”Saat ini tinggal menunggu masing masing instansi untuk segera melunasi pajak kendaraan mereka. Biasanya setelah mendapatkan surat peringatan mereka akan berbondong bondong untuk melunasi pajak kendaraannya,”katanya. Kepala Bidang Pajak Dispenda Jatim Aris Sunarya menambahkan, Dispenda menargetkan pada tahun ini bisa mencairkan hingga 50% piutang.

Sehingga dalam jangka waktu 3-4 tahun mendatang semua piutang pajak akan habis. ”Penghabisan piutang itu juga terbantu dari kendaraan yang sudah kedaluwarsa.Yaitu lima tahun sejak diterbitkannya surat keterangan pajak tidak terbayar,”paparnya.

error: Content is protected