Follow Us :

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan Direktorat Jenderal Pajak segera melepaskan diri dari Kementerian Keuangan. Ditjen Pajak akan menjadi badan tersendiri bernama Badan Penerimaan Pajak.

Sigit mengatakan, pemerintah sudah menyetujui pembentukan badan baru tersebut. Sekarang, kata Sigit, tinggal merampungkan aturan-aturan agar dapat memisahkan diri dari Kemenkeu.

"Kami targetkan aturannya selesai September 2016. Sehingga, awal Januari 2017 kami benar-benar sudah "ganti baju" jadi Badan Penerimaan Pajak," kata Sigit, Selasa (11/8).

Pemisahan diri dari Kemenkeu dianggap penting bagi Ditjen Pajak. Dengan menjadi badan penerimaan pajak, Ditjen Pajak bisa menetapkan sendiri kebijakan-kebijakan yang akan diambil untuk menggenjot penerimaan pajak. Sedangkan tugas Kementerian Keuangan hanya mengawasi pelaksanaannya.
 
Sigit mengatakan, salah satu aturan yang sedang diselesaikan adalah merevisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Revisi itu diperlukan untuk memisahkan pendapatan pajak dengan pendapatan bea dan cukai.

Selain mengajukan untuk menjadi badan penerimaan pajak, Ditjen Pajak juga menginginkan penambawan pegawai. Menurut Sigit, jumlah pegawai pajak masih sangat kurang.

"Saat ini pegawai pajak hanya 34 ribu. Idealnya 67 ribu. Kami sudah komunikasikan dengan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara," kata dia.

error: Content is protected