Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Mekar Satria Utama menjelaskan sesuai dengan amanat Undang-Undang PPN, semua jenis kendaraan pengguna jasa jalan tol wajib kena pajak 10 persen karena tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan.
"Namun agar PPN jalan tol tidak ganggu distribusi barang dan jasa, nantinya yang akan kena hanya untuk golongan satu, kendaraan pribadi dan mini bus pribadi. Jadi kendaraan umum tidak kena," ujarnya kepada CNN Indonesia, Senin (2/11).
Menurutnya, DJP pernah beberapa kali mengenakan PPN atas jasa jalan tol, tetapi selalu gagal karena tak mudah untuk melaksanakannya. Untuk itu, lanjut satria, Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah melayangkan draft Peraturan Pemerintah (PP) soal PPN jalan tol ke Kementerian Hukum dan HAM guna membuat pengecualian pengenaan PPN atas pengguna kendaraan selain mobil pribadi.
"Kami telah membuat PP untuk mengecualikan itu. Isinya, PPN hanya dikenakan untuk kendaraan golongan satu, sedangkan golongan dua dan seterusnya tidak kena. Karena di UU PPN seharusnya keenam golongan kendaraan pengguna jalan tol seluruhnya kena," tuturnya.
Rencananya, lanjut Satria, kebijakan PPN atas kendaraan pribadi pengguna jalan tol akan diterapkan mulai tahun depan. Namun, mekanisme pengenaannya sesuai dengan konsep awal, yakni waktunya bersamaan dengan penyesuaian tarif tol.
"Karena perubahan tarif dalam UU jalan tol per dua tahun, maka jalan tol yang sudah naik tarifnya baru akan kena PPN 2017. Tapi kalau ada beberapa ruas yang memang tarifnya harus naik tahun depan ya kena PPN," katanya.