Follow Us :

SEMARANG, suaramerdeka.com – Tahun 2015 merupakan pencanangan tahun pembinaan wajib pajak (WP). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I akan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi wajib pajak untuk mendapatkan pengampunan sanksi pajak.

”Tahun ini merupakan tahun pembinaan bagi wajib pajak. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri serta memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), membetulkan SPT, serta melakukan pembayaran pajak. Kami juga akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya. Tahun ini merupakan tahun pengampunan, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tutur Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Dasto Ledyanto saat berkunjung ke Menara Suara Merdeka Jalan Pandanaran 30 Semarang, kemarin.

Tahun ini, kata dia, adalah kesempatan bagi wajib pajak. Disayangkan apabila wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, pada tahun mendatang akan diberlakukan penindakan terhadap pengemplang pajak. Dikatakannya, pencanangan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan WP seiring dengan motto DJP Jateng I yaitu ‘Reach the Unreachable, Touch the Untouchable’.

Pemerintah Indonesia menargetkan penerimaan pajak di 2015 mencapai lebih dari Rp 1.294 triliun atau melonjak hampir 40% dari 2014 lalu. ”Dengan target tersebut kami tahun ini agresif melakukan pembinaan, sosialisasi kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya membentuk satgas penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur fiktif. Penyalahgunaan faktur pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng I semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Hal itu terlihat dari nilai faktur fiktif yang terdeteksi pada 2010-2012 mencapai Rp 100 miliar, dan meningkat pada 2013-2014 sebesar Rp 150 miliar. Kurun seminggu ini, ujar dia, ada sekitar 19 wajib pajak yang melakukan pelanggaran faktur fiktif.

Tugas dari satgas ini, imbuh dia, akan melakukan klarifikasi dan juga penyidikan terhadap wajib pajak ataupun penerbit faktur yang melakukan penyalahgunaan. Ia memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembetulan SPT masa PPN dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar.

Wajib pajak yang tidak bersedia melakukan pembetukan SPT dan masalah perpajakannya, maka kasusnya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terhutang. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan faktur pajak fiktif, DJP Jateng I menerbitkan E-Faktur. Yaitu, faktur pajak yang berbentuk elektronik dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik.

Sementara itu, CEO Suara Merdeka Group Kukrit Suryo Wicaksono menyatakan akan terus mendukung upaya dari Kanwil DJP Jateng I untuk mensosialisasikan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak. ”Melalui media, maka informasi seputar perpajakan dapat tersampaikan kepada masyarakat,” terangnya.

error: Content is protected