Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Otto Endy Panjaitan menyatakan, jumlah tunggakan yang menjadi piutang pajak nasional memang naik. ''Per akhir April lalu mencapai Rp 57,79 triliun,'' ujarnya kepada Jawa Pos akhir pekan lalu.
Menurut dia, berdasar data Ditjen Pajak, per awal Januari, saldo tunggakan pajak mencapai Rp 50,13 triliun. Sepanjang Januari hingga April, terdapat beberapa wajib pajak yang membayar tunggakan pajak Rp 8,95 triliun. ''Namun, ada tambahan tunggakan pajak baru senilai Rp 16,61 triliun. Dengan demikian, saldo hingga akhir April mencapai Rp 57,79 triliun,'' katanya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan, total jumlah wajib pajak yang menunggak pajak mencapai 1,8 juta wajib pajak. ''Mayoritas wajib pajak badan (perusahaan, Red),'' ujarnya.
Menurut dia, di antara total penunggak pajak tersebut, ada 100 perusahaan yang merupakan penunggak pajak terbesar. Per awal Januari lalu, total tunggakan pajak 100 perusahaan tersebut mencapai Rp 17,5 triliun. Namun, sepanjang tiga bulan pertama 2010, beberapa perusahaan sudah membayar tunggakan senilai total Rp 5,6 triliun.
Tjiptardjo menyebutkan, di antara total pembayaran tunggakan Rp 5,6 triliun tersebut, Rp 1,59 triliun dibayar dengan surat-surat berharga (SSB), pemindahbukuan atas hak dan kewajiban pemerintah Rp 3,81 triliun, serta menang di proses keberatan Rp 24 miliar. ''Namun, ada pula WP yang menang di proses banding. Nilainya Rp 200 miliar,'' katanya.
Dia menuturkan, penagihan terhadap 100 wajib pajak besar akan terus dilakukan. Tindakan yang sudah dilakukan, antara lain, mengirimkan 100 surat teguran untuk wajib pajak, mengirimkan 100 surat paksa untuk 100 wajib pajak, menyita aset 13 wajib pajak, memblokir rekening 10 wajib pajak, dan melakukan cekal (cegah dan tangkal) ke luar negeri untuk 12 wajib pajak. ''Termasuk penyanderaan untuk seorang wajib pajak,'' sebutnya.
Sementara itu, akhir pekan lalu, Tjiptardjo juga mengungkapkan bahwa kini pihaknya tengah memproses skema pelunasan tunggakan pajak beberapa BUMN. ''Dalam APBN-P 2010 kan dialokasikan dana pajak DTP (ditanggung pemerintah). Nilainya sekitar Rp 2,1 triliun,'' ujarnya.
Menurut dia, selain untuk menyelesaikan tunggakan pajak ganda perbankan syariah yang nilainya sekitar Rp 300 miliar, dana tersebut dialokasikan untuk membayar tunggakan pajak BUMN yang menjalankan tugas pelayanan publik (public service obligation/PSO). Misalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan beberapa BUMN lain yang memang dinilai tidak mampu membayar tunggakan pajak karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan. ''Ini kan susah (ditagih), sampai pusing kami. Makanya, tunggakannya ditanggung pemerintah,'' tuturnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pajak Komisi XI Melchias Mekeng menyatakan, pihaknya mendesak agar berbagai kasus tunggakan pajak segera diselesaikan Ditjen Pajak. ''Jika tidak, tunggakan-tunggakan itu akan mengganggu target penerimaan,'' tegasnya. Dalam APBN-P 2010, target penerimaan Ditjen Pajak dipatok Rp 606 triliun.