Follow Us :

MEDAN– Sebanyak 15 perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sumatera Utara (Sumut) yang memanfaatkan air permukaan umum (APU) menunggak pembayaran pajak APU hingga miliaran rupiah.

Ketua Komisi C DPRD Sumut Marasal Hutasoit memaparkan, dari data yang diberikan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), ada sekitar 15 perusahaan yang mengelola PLTA atau mikrohidro yang menunggak dengan jumlah bervariasi. Total tunggakan tersebut mencapai Rp6 miliar lebih.Perusahaan itu di antaranya PT Badjra Daya Sentra Nusa yang mengelola PLTA Asahan I, PT Simalungun Bersaudara Energi (PLTA Tonduhan II) dan PT Mega Power Mandiri (PLTA Aek Simunggo).

Tunggakan yang terjadi selama 2011 itu dinilai menjadi pemicu minimnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sumut,yakni sebesar Rp18 miliar pada 2011.“Sangat disayangkan karena masih adanya tunggakan ini, mengingat seharusnya ada penambahan PAD bagi Sumut yang selama ini masih mengandalkan PAD dari pajak kendaraan bermotor,” kata Marasal Hutasoit, kemarin.

Marasal mengatakan, berdasarkan sejumlah analisis terkait potensi APU di Sumut, seharusnya PAD dari sektor yang sangat potensial ini bisa mencapai Rp100 miliar.Karena itu, Dispenda Sumut semestinya lebih proaktif dan jeli melihat potensi yang ada di seluruh daerah di Sumut.Hal ini mengingat kewenangan mengutip pajak APU merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

“Seharusnya tidak dibiarkan ada tunggakan seperti ini karena perusahaan yang menunggak APU ini juga tidak bisa dikatakan perusahaan kecil. Bahkan, perusahaan-perusahaan ini sudah pasti mendapatkan keuntungan dari hasil memanfaatkan APU untuk kegiatan operasionalnya tersebut,” paparnya. Politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) ini mengungkapkan, DPRD tidak ingin ada permainan dalam penentuan besaran pajak.

Sebab ini dapat menimbulkan dampak yang buruk dan merugikan masyarakat, khususnya dalam penerimaan PAD.“Tadi kami undang PT Badjra, tapi tidak datang karena undangannya disebut belum sampai ke mereka. Dari sambungan telepon mereka bilang sudah dilunasi. Ini yang mau kita tanya lewat dokumen yang lengkap, tidak bisa lewat telepon,”ungkapnya.

Berikan Sanksi

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Oloan Simbolon dengan tegas meminta Dispenda segera memberi sanksi bagi perusahaan- perusahaan yang menunggak pembayaran pajak APU.Sebab, jika tidak ada tindakan tegas,dikhawatirkan tunggakan tersebut terus terjadi dan sangat merugikan bagi Pemprov Sumut dan masyarakat Sumut.

“Kalau memang ada perusahaan pengguna APU yang tidak membayar, dicabut saja izinnya. Sebab mereka menggunakan APU tentunya sudah tahu kompensasinya, yakni membayar pajak. Kalau memang tidak mau bayar, perusahaan yang menunggak ini tidak usah lagi menggunakan APU,” paparnya.

Kepala Dispenda Sumut Sjafaruddin yang dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan masih ada sejumlah perusahaan yang menunggak pajak APU. Namun dia tidak mengetahui jumlahnya.“Jumlah persisnya saya tidak ingat, tapi memang ada yang menunggak,”ujarnya. Dia menyebutkan, tunggakan itu mungkin sudah ada yang dibayar meskipun tidak seluruhnya. Tapi karena datanya ada pada staf, Sjafaruddin tidak bisa menjelaskannya.

Menurut dia,tunggakan itu sudah mereka tagih dengan melayangkan surat pada perusahaan tersebut.Tapi saat membayar, uangnya tidak disetor ke Dispenda. “Mereka setornya ke kas Pemprov Sumut melalui bank dan hanya menunjukkan bukti bayarnya pada kami,” pungkasnya.

error: Content is protected