JAKARTA—Ditjen Pajak telah mencabut status pengukuhan 114.601 pengusaha kena pajak melalui proses registrasi ulang karena tidak memenuhi persyaratan.
Kasubdit Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Industri Ditjen Pajak Irawan mengungkapkan Ditjen Pajak sudah mendaftar ulang 14,92% dari 768.221 pengusaha kena pajak (PKP) terdaftar selama Februari-Juni 2012.
“Yang sudah dicabut 114.601 PKP. Memang belum optimal karena selain registrasi ulang, kantor pajak juga disibukkan oleh sensus pajak,” katanya, Selasa (7/8).
Dengan dicabutnya status PKP tersebut, faktur pajak yang telah diterbitkan atas penjualan/penyerahan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut, tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang membeli.
Irawan optimistis seluruh PKP terdaftar bisa teregistrasi ulang pada akhir Agustus 2012 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Ditjen Pajak.
Dia memperkirakan puncak pendataan ulang PKP baru akan terjadi selama Juli-Agustus. Ditjen Pajak melakukan proses registrasi ulang PKP untuk mendapatkan jumlah PKP yang masih aktif dari seluruh PKP yang terdaftar.
Pada 2011, Ditjen Pajak hanya mendapatkan laporan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) dari 325.000 PKP atau 42% dari 775.000 PKP terdaftar.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Rudi Rudaedi mengatakan sampai saat ini secara resmi Ditjen Pajak baru mencabut lebih dari 20.000 PKP.
“Kami masih menyediakan waktu untuk PKP menghubungi kami dan menjelaskan perihal ini.
Yang sudah resmi dicabut, sudah diumumkan di situs resmi Ditjen Pajak,” katanya.
Pajak Fiktif
Irawan mengungkapkan sekitar 9.000 PKP diketahui menerbitkan faktur pajak fiktif dengan nilai mencapai Rp11,5 triliun.
Ditjen Pajak Fuad Rahmany sebelumnya memperkirakan jumlah PKP bisa menciut hingga sekitar 200.000 unit usaha setelah proses registasi ulang rampung.
Dia menjelaskan status PKP rawan disalahgunakan oleh pengusaha yang menjual faktur pajak fiktif untuk dimanfaatkan dalam proses restitusi PPN ekspor.
Kebijakan registrasi ulang pengusaha kena pajak 2012—yang diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-05/PJ/2012 bertujuan meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban
subyektif dan obyektif pengusaha kena pajak.
subyektif dan obyektif pengusaha kena pajak.
Jangka waktu pelaksanaan registrasi ulang PKP di mulai sejak Februari -31 Agustus dan dilakukan untuk seluruh PKP terdaftar.
Direktorat Jenderal Pajak menargetkan pencabutan pengukuhan 200.000-300.00 pengusaha kena pajak sampai akhir tahun ini sebagai upaya menekan kebocoran PPN.
Fuad mengatakan untuk menjaga penerimaan pajak yang ditargetkan Rp885 triliun dalam APBN-P 2012, pihaknya tengah berupaya menutup kebocoran penerimaan di sektor PPN.
