Workshop ini membahas secara komprehensif perpajakan atas usaha jasa konstruksi yang meliputi:
- Pengertian dan ruang lingkup jasa konstruksi
- Perlakuan PPh Final atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi (PP No.40 Tahun 2009 tentang Perubahan PP No.51 Tahun 2008) serta permasalahannya.
- Alokasi joint cost atas penghasilan campuran antara yang terkena tarif umum dan final
- Pelaporan PPh Final jasa konstruksi dalam SPT Tahunan PPh Badan
- Perhitungan branch profit tax untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) Konstruksi
- Beberapa Grey Area dalam kewajiban pemotongan pajak oleh pengusaha jasa konstruksi
- Saat pembuatan Faktur Pajak dalam usaha jasa konstruksi
- Pembatalan penyerahan jasa konstruksi
- Perlakuan perpajakan atas proyek yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
- Perlakuan PPh dan PPN atas Joint Operation
- Perlakuan PPh dan PPn atas proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) / Turnkey Project
- Pemajakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi (proyek) di luar negeri menurut Tax Treaty dan UU PPh
- Perlakuan PPN atas retensi
- Tips menghindari pre-financing PPN jasa konstruksi
- Pembahasan kasus-kasus perpajakan atas usaha jasa konstruksi dalam praktik
Instruktur :
Ruston Tambunan, Ak, CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax
(Managing Partner & Founder CITASCO)
Investasi :
Rp. 1.800.000/orang
(sertifikat, materi workshop, 2 x coffee break dan makan siang).
Diskon 10% bagi pesertayang mendaftar paling lambat tanggal 3 Februari 2015
Informasi & Registrasi :
RIKI, Telp: 021-29402885, Fax : 021-29402887,
email: riki@citasco.com, website : www.citasco.com