Follow Us :

Event

Workshop Perpajakan atas Usaha Jasa Konstruksi

February 11, 2015
-
Workshop ini membahas secara komprehensif perpajakan atas usaha jasa konstruksi yang meliputi:
  • Pengertian dan ruang lingkup jasa konstruksi
  • Perlakuan PPh Final atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi (PP No.40 Tahun 2009 tentang Perubahan PP No.51 Tahun 2008) serta permasalahannya.
  • Alokasi joint cost atas penghasilan campuran antara yang terkena tarif umum dan final
  • Pelaporan PPh Final jasa konstruksi dalam SPT Tahunan PPh Badan
  • Perhitungan branch profit tax untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) Konstruksi
  • Beberapa Grey Area dalam kewajiban pemotongan pajak oleh pengusaha jasa konstruksi
  • Saat pembuatan Faktur Pajak dalam usaha jasa konstruksi
  • Pembatalan penyerahan jasa konstruksi
  • Perlakuan perpajakan atas proyek yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
  • Perlakuan PPh dan PPN atas Joint Operation
  • Perlakuan PPh dan PPn atas proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) / Turnkey Project
  • Pemajakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi (proyek) di luar negeri menurut Tax Treaty dan UU PPh
  • Perlakuan PPN atas retensi
  • Tips menghindari pre-financing PPN jasa konstruksi
  • Pembahasan kasus-kasus perpajakan atas usaha jasa konstruksi dalam praktik

Instruktur :
Ruston Tambunan, Ak, CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax
(Managing Partner & Founder CITASCO)

Investasi :
Rp. 1.800.000/orang
(sertifikat, materi workshop, 2 x coffee break dan makan siang).
Diskon 10% bagi pesertayang mendaftar paling lambat tanggal 3 Februari 2015

Informasi & Registrasi  :
RIKI, Telp: 021-29402885, Fax : 021-29402887,
email: riki@citasco.com, website : www.citasco.com
[ecs-list-events futureonly='true' month='current' design='table' titlesize='15px' excerpt='true' button='Register' buttonbg='black' buttonfg='white']

Form Pendaftaran Event

Max. file size: 256 MB.
error: Content is protected