Efektif mulai 1 Juli 2013 Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 1% dari peredaran bruto (omzet) untuk usaha yang omzetnya tidak melebihi Rp.4,8 milyar dalam 1 (satu) tahun pajak. Usaha dimaksud meliputi usaha dagang, industri dan jasa yang dijalankan oleh Orang Pribadi maupun Badan (tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap). Pengenaan PPh berdasarkan PP 46 ini juga berlaku untuk usaha toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, rumah makan (restoran), salon dan usaha lainnya. Perusahaan anda mungkin termasuk yang terkena dampak dalam cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setelah terbitnya PP 46, sehingga perlu mengikuti pelatihan ini agar terhindar dari kesalahan yang berakibat terkena sanksi denda oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Materi Pelatihan
Instruktur :
Ruston Tambunan, Ak., S.H., M.Si., M.Int.Tax.
Managing Partner CITASCO – Registered Tax Consultants
Investasi :
Susan, Telp: 021-29402885, Fax : 021-29402887, Email: susan@citasco.com,
Lokasi Workshop :
CITASCO is a tax consulting firm dedicated to provide innovative and best solutions for clients’ tax problems and business needs.
© 2024 CITASCO All Rights Reserved