Follow Us :

Event

Workshop: Penghitungan, Penyetoran Serta Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Berdasarkan PP 46 Tahun 2013

March 11, 2014
-
Pengantar

Efektif mulai 1 Juli 2013 Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 1% dari peredaran bruto (omzet) untuk usaha yang omzetnya tidak melebihi Rp.4,8 milyar dalam 1 (satu) tahun pajak. Usaha dimaksud meliputi usaha dagang, industri dan jasa yang dijalankan oleh Orang Pribadi maupun Badan (tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap). Pengenaan PPh berdasarkan PP 46 ini juga berlaku untuk usaha toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, rumah makan (restoran), salon dan usaha lainnya. Perusahaan anda mungkin termasuk yang terkena dampak dalam cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setelah terbitnya PP 46, sehingga perlu mengikuti pelatihan ini agar terhindar dari kesalahan yang berakibat terkena sanksi denda oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Materi Pelatihan

  • Siapa dan penghasilan apa saja yang dikenai PPh dengan PP 46 serta cara pembayaran dan pelaporannya
  • Siapa dan penghasilan apa saja yang tidak dikenai PPh dengan PP 46
  • Apakah dengan PP 46 suatu usaha diuntungkan atau dirugikan dibandingkan dengan pengenaan PPh berdasarkan pembukuan dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Orang Pribadi serta fasilitas tarif Pasal 31E dalam UU PPh untuk Badan
  • Bagaimana prosedur memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Kantor Pelayanan Pajak agar tidak dipungut / dipotong PPh Pasal 22/ PPh Pasal 23 oleh pihak ketiga (pemberi penghasilan)
  • Bagaimana perlakuan atas PPh Pasal 22/ Pasal 23 yang terlanjur dipungut/dipotong oleh pihak ketiga sebelum ada SKB
  • Apakah PP 46 berlaku untuk para advokat/pengacara, konsultan pajak dan kantor akuntan publik yang menjalankan pekerjaannya dalam bentuk Persekutuan Perdata
  • Praktik pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 untuk Orang Pribadi dan Badan terkait dengan masa transisi 1 Juli 2013 termasuk perlakuan atas kompensasi kerugian
  • Peluang Tax Planning dalam PP 46

Instruktur :
Ruston Tambunan, Ak., S.H., M.Si., M.Int.Tax.
Managing Partner CITASCO – Registered Tax Consultants

Investasi  :

Rp. 1.250.000 / orang (Sertifikat, Materi Workshop, 2 x Coffee Break dan Makan Siang)
Potongan 10% bagi peserta yang melakukan pembayaran sebelum tanggal 4 Maret 2014

Informasi & Registrasi :

Susan, Telp: 021-29402885, Fax : 021-29402887,   Email: susan@citasco.com,

Lokasi Workshop :

hanya  2 menit dari Pondok Indah Mall (lihat peta lokasi di:  www.citasco.com)
[ecs-list-events futureonly='true' month='current' design='table' titlesize='15px' excerpt='true' button='Register' buttonbg='black' buttonfg='white']

Form Pendaftaran Event

Max. file size: 256 MB.
error: Content is protected