Deskripsi dan materi workshop:
Terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan / Pemungutannya,telah diikuti dengan dirilisnya program aplikasi e-SPT pada tanggal 2 Nopember 2009 yang lalu.
Disamping itu, telah terbit pula Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Perubahan Atas PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan / Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi yang antara lain mengatur bahwa mulai Tahun Pajak 2009 tidak ada lagi kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21. Penghasilan bruto dan PPh 21 terutang untuk tahun yang bersangkutan akan dilaporkan secara kumulatif pada SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2009.
CITASCO yang dipimpin oleh Ruston Tambunan, Ak.,M.Si, M.Int. Tax, BKP akan memberikan pelatihan dengan materi yang akan memudahkan peserta dalam menjalankan aplikasi e-SPT Withholding Tax [PPh Pasal 21/26, 22,23/26,15, dan PPh Pasal 4(2)] yang terbaru, sehingga peserta dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Instruktur :
Team Trainer CITASCO
Investasi : Rp. 750.000/orang
(sertifikat, materi workshop, 2 x coffee break dan makan siang)
Diskon 10% untuk pendaftaran 3 peserta atau lebih sekaligus dalam satu perusahaan.
Informasi & Registrasi : Hesny
Telp: 72792022, Fax : 7264628, email: hesny@citasco.com
CITASCO is a tax consulting firm dedicated to provide innovative and best solutions for clients’ tax problems and business needs.
© 2025 CITASCO All Rights Reserved