Follow Us :

Event

Perpajakan Atas Usaha Jasa Konstruksi

June 13, 2007
-

1. Pengantar

Dampak pajak melekat pada hampir semua aktivitas sebuah perusahaan jasa konstruksi. Namun aspek pajak seringkali merupakan urutan terakhir bahkan terkadang tidak dipertimbangkan sama sekali dalam proses pengambilan keputusan, misalnya dalam proses estimasi biaya proyek sebelum mengajukan penawaran tender, penunjukan supplier/sub-kontraktor, penyewaan peralatan dan alat angkut dari dalam maupun luar negeri, pengangkatan tenaga ahli/ expatriate serta kegiatan penunjang lainnya. Hal ini dapat berakibat perusahaan harus menanggung risiko dan sanksi pajak di kemudian hari di mana sebelumnya tidak pernah diperhitungkan sama sekali. Oleh karena itu pimpinan dan staf masing-masing departemen harus perduli terhadap aspek pajak dalam setiap kegiatan operasional mereka.

Workshop ini membahas secara komprehensif perpajakan atas usaha jasa konstruksi yang meliputi aspek PPh, PPN, Witholding Tax, Joint Operation, EPC (Turnkey) Project, BUT di Dalam Negeri dan Luar Negeri serta kasus-kasus perpajakan atas usaha jasa konstruksi.

2. Rancangan Waktu Workshop

08.00 – 08.30 Registrasi
08.30 – 10.00 Sesi I
  • Pengertian dan ruang lingkup jasa konstruksi
  • Metode pengakuan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi
  • Perlakuan PPh bersifat Final dan Tidak Final
  • Kewajiban pengusaha jasa konstruksi sebagai Pemotong/Pemungut PPh pasal 21/26, PPh Pasal 23/26 dan PPh pasal 4 ayat (2)
10.00 – 10.15 Coffee Break
10.15 – 12.00 Sesi II
  • Saat pembuatan Faktur Pajak.
  • Penggunaan qq. pada Faktur Pajak
  • Fasilitas PPN dalam usaha jasa konstruksi
  • Perlakuan perpajakan atas proyek yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
12.00 – 13.00 Makan Siang
13.00 – 15.00 Sesi III
  • Perlakuan PPh dan PPN atas Joint Operation
  • Perlakuan PPN dan PPh pasal 23 atas proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) / Turnkey Project
  • Pemajakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi (proyek) di luar negeri menurut Tax Treaty dan UU PPh
15.00 – 15.15 Coffee Break
15.15 – 16.30 Sesi IV
  • Pemajakan atas penghasilan BUT – Konstruksi di Indonesia
  • Pembahasan kasus-kasus perpajakan atas usaha jasa konstruksi

Instruktur :

1. Ruston Tambunan, Ak, M.Si., M.Int.Tax (Managing Partner & Founder CITASCO)
Tax Specialist in Construction Project

2. Ary Fadilah, Ak, BKP, M.Ak (Partner & Founder CITASCO)

Biaya Workshop : Rp. 1.000.000/orang

(sertifikat, materi workshop, coffee break dan makan siang)

Informasi & Registrasi : Nana, Telp: 72783959, Fax : 72783960

website : www.citasco.com

3. Instruktur :

1. Ruston Tambunan, Ak,M.Si,M.Int.Tax

Ruston Tambunan adalah mantan pemeriksa pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Bidang BUMN khususnya perusahaan jasa konstruksi seperti PT. Hutama Karya, PT.Adhi Karya, PT. Nindya Karya dan PT.Waskita Karya. Selain itu ia berpengalaman menjadi salah satu Ketua Tim Pemeriksa Wajib Pajak Potensial pada Tim Gabungan BPKP – Direktorat Jenderal Pajak selama empat tahun.

Setelah mengundurkan diri dari BPKP pada tahun 1993, ia bekerja di beberapa perusahaan swasta dan terakhir menduduki jabatan Vice President-Finance, Accounting & Tax pada PT.Truba Jurong Engineering, sebuah perusahaan PMA terkemuka di Indonesia yang bergerak di bidang jasa konstruksi (EPC) sebelum akhirnya mendirikan Kantor Konsultan Pajak dengan bendera CITASCO di mana beliau menjabat sebagai Managing Partner.

Ia memperoleh gelar Akuntan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan memperoleh dua gelar master di bidang perpajakan yaitu Magister Sains (M.Si) dari Universitas Indonesia (UI) Program Pasca Sarjana-FISIP Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan serta Master of International Taxation (M.Int.Tax) dari University of Sydney, Australia. Ia tercatat sebagai dosen mata kuliah PPh Lanjutan, Manajemen Pajak dan Pajak Internasional pada Program Pasca Sarjana S2 FISIP UI dan Program MM Institut Manajemen Prasetya Mulia. Ia juga aktif menulis artikel perpajakan di harian Bisnis Indonesia, Jurnal Perpajakan Indonesia, Indonesian Tax Review dan majalah Konstruksi serta pengasuh rubrik tetap konsultasi perpajakan pada majalah Proyeksi. Selain itu ia juga menjadi pembicara/instruktur pada berbagai seminar/pelatihan perpajakan.

Di bidang organisasi, ia menjadi anggota Dewan Editor Jurnal Perpajakan Indonesia, anggota pengurus Assosiasi Fiskal Indonesia (AFI), International Fiscal Association (IFA), Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan pada Indonesian International Taxation Society (organisasi profesi yang diresmikan pada awal Januari 2007).

2. Ary Fadilah, Ak, M.Ak

Ary Fadilah adalah mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Jenderal Pajak. Setelah mengundurkan diri dari Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2003, ia bergabung dengan salah satu kantor Konsultan Pajak sebelum akhirnya mendirikan Kantor Konsultan Pajak dengan bendera CITASCO dimana beliau menjabat sebagai Partner.

Ia memperoleh gelar Akuntan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan memperoleh gelar master di bidang Akuntasi yaitu Magister Akuntansi (M.Ak) dari Universitas Indonesia (UI) Program Pasca Sarjana-FISIP Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan. Ia memperoleh Sertifikat Pajak Brevet C dari Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak dari Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak. Ia juga berpengalaman selama tiga tahun sebagai dosen mata kuliah Perencanaan Perpajakan dan Pajak International pada Universitas Indonusa Esa Unggul.

Di bidang organisasi, ia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan aktif dalam bidang Pendidikan dan Latihan pada Indonesian International Taxation Society (IITS).

[ecs-list-events futureonly='true' month='current' design='table' titlesize='15px' excerpt='true' button='Register' buttonbg='black' buttonfg='white']

Form Pendaftaran Event

Max. file size: 256 MB.
error: Content is protected