Follow Us :

Event

Perpajakan Atas Usaha Jasa Konstruksi

December 18, 2013
-

Workshop ini membahas secara komprehensif perpajakan atas usaha jasa konstruksi yang meliputi:

  • Pengertian dan ruang lingkup jasa konstruksi
  • Perlakuan PPh Final atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi (PP No.40 Tahun 2009 tentang Perubahan PP No.51 Tahun 2008) serta permasalahannya.
  • Alokasi joint cost atas penghasilan campuran antara yang terkena tarif umum dan final
  • Pelaporan PPh Final jasa konstruksi dalam SPT Tahunan PPh Badan
  • Perhitungan branch profit tax untuk Bentuk Usaha Tetap
  • Beberapa Grey Area dalam kewajiban pemotongan pajak oleh pengusaha jasa konstruksi
  • Saat pembuatan Faktur Pajak dalam usaha jasa konstruksi
  • Pembatalan penyerahan jasa konstruksi
  • Perlakuan perpajakan atas proyek yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
  • Perlakuan PPh dan PPN atas Joint Operation
  • Perlakuan PPN dan PPh pasal 23 atas proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) / Turnkey Project
  • Pemajakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi (proyek) di luar negeri menurut Tax Treaty dan UU PPh
  • Perlakuan PPN atas retensi
  • Tips menghindari pre-financing PPN jasa konstruksi
  • Pembahasan kasus-kasus perpajakan atas usaha jasa konstruksi dalam praktik

Instruktur :

Ruston Tambunan, Ak, S.H., M.Si., M.Int.Tax (Managing Partner & Founder CITASCO)

Investasi    :  Rp. 1.250.000/orang
(sertifikat, materi workshop, 2 x coffee break dan makan siang).
Diskon 10% bagi peserta yang mendaftar paling lambat tanggal 11 Desember 2013

Informasi & Registrasi    :

Susan, Telp: 021-29402885, Fax : 021-29402887, email: Susan@citasco.com

[ecs-list-events futureonly='true' month='current' design='table' titlesize='15px' excerpt='true' button='Register' buttonbg='black' buttonfg='white']

Form Pendaftaran Event

Max. file size: 256 MB.
error: Content is protected