Follow Us :

Event

Perpajakan Atas Usaha Jasa Konstruksi

June 11, 2008
-

Workshop ini membahas secara komprehensif perpajakan atas usaha jasa konstruksi yang meliputi:

  • Pengertian dan ruang lingkup jasa konstruksi
  • Metode pengakuan pendapatan usaha jasa konstruksi
  • Perlakuan PPh bersifat Final dan Tidak Final
  • Kewajiban pengusaha jasa konstruksi sebagai Pemotong/Pemungut PPh pasal 21/26, PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2)
  • Saat pembuatan Faktur Pajak
  • Penggunaan qq. pada Faktur Pajak
  • Fasilitas PPN dalam usaha jasa konstruksi
  • Perlakuan perpajakan atas proyek yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
  • Perlakuan PPh dan PPN atas Joint Operation
  • Perlakuan PPN dan PPh pasal 23 atas proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) / Turnkey Project
  • Pemajakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi (proyek) di luar negeri menurut Tax Treaty dan UU PPh
  • Aspek Perpajakan Internasional
  • Pembahasan kasus-kasus perpajakan atas usaha jasa konstruksi

Instruktur :

  1. Ruston Tambunan, Ak,M.Si., M.Int.Tax (Managing Partner & Founder CITASCO)

Tax Specialist in Construction Project

  1. Ary Fadilah Ak, M.Ak (Partner & Founder CITASCO)

 

Investasi : Rp. 1.000.000/orang (sertifikat, materi workshop, 2 x coffee break dan makan siang)

download formulir

Informasi & Registrasi : Nana, Telp: 72783959, Fax : 72783960

[ecs-list-events futureonly='true' month='current' design='table' titlesize='15px' excerpt='true' button='Register' buttonbg='black' buttonfg='white']

Form Pendaftaran Event

Max. file size: 256 MB.
error: Content is protected