Sebagaimana diketahui, penghasilan dari usaha jasa konstruksi saat ini dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif tersendiri dan bersifat final. PPh bersifat final (lazim disebut PPh final) berarti setelah pengenaan PPh, maka penghasilan terkait tidak perlu digabungkan lagi dengan jenis penghasilan lain yang dikenai PPh dengan tarif umum berdasarkan UU PPh. Kewajibannya dianggap telah selesai dan final.
