Kepala DJP Kanwil II Jateng Yoyok Satiotomo mengatakan, saat ini tim DJP II telah meningkatkan kasus penyelidikan empat sampai lima kasus pengemplang pajak menjadi penyidikan.
Menurut dia, kasus pidana pajak itu tersebar di wilayah eks-Karesidenan Surakarta yang meliputi Solo, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri.
Modusnya, kata dia, tidak jauh berbeda seperti yang dilakukan Vinod Kumar Argawal yang merekayasa dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Hanya saja, dia tidak menyebutkan modus yang digunakan wajib pajak nakal itu seperti apa.
“Saat ini tim DJP sedang menyelidiki empat sampai lima kasus dan sudah naik ketingkat penyidikan,” tutur Kepala DJP Kanwil II Jateng, Yoyok Satiotomo didampingi Kepala KPP Pratama Sukoharjo Eko Budi Setyono di di sela-sela sosialisasi Tahun Pembinaan Wajib Pajak di Best Western Solo Baru, Kamis (30/7/2015).
