Follow Us :

BANDUNG–Sebanyak 1.500 petani keramba jaring apung (KJA) di Bendungan Jatilihur Kabupaten Purwakarta telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan program optimalisasi penyerapan pajak dari sektor perikanan.

"Potensi pajak dari sektor keramba jaring apung cukup besar, Kantor Pajak Prama Purwakarta mulai menggarap sektor itu sejak 2013 lalu dan saat ini merupakan salah satu program yang kami genjot untuk peningkatan pajak," kata Kepala Kantor Pajak Pratama Purwakarta Dessy Eka Putri, Jumat.

Dessy menyebutkan, sektor itu sebelumnya belum tergarap maksimal. Bahkan pada 2013 lalu pemasukan pajak dari KJA tidak lebih dari Rp5 juta padahal potensinya sangat besar.

Pihaknya sudah menghitung omset produksi keramba jaring apung di Waduk Jatiluhur mencapai Rp1,2 triliun, sehingga pajaknya bila bisa diserap cukup signifikan.

"Perputaran uang di KJA Jatilihur mencapai Rp1,2 triliun, itu berdasarkan penghitungan tim kami di lapangan, namun bisa lebih besar lagi," kata Dessy.

Ia menyebutkan, jumlah petani KJA yang telah terdata dan memiliki NPWP saat ini sebanyak 1.500 orang, namun berdasarkan data dari Pemkab Purwakarta saat ini jumlah jaring apung di kawasan itu sebanyak 25.000.

Edukasi tentang pajak terus dilakukan oleh Kantor Pajak Pratama Purwakarta terhadap para petani jaring apung. Salah satunya berencana untuk melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha jaring apung di kawasan Jatiluhur pekan depan.

"Sementara ini kami baru menggarap di KJA Jatiluhur, selanjutnya akan dilakukan di kawasan KJA Cirata yang juga potensinya cukup besar," katanya.

Namun untuk KJA Cirata wilayahnya terbagi tiga dengan Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat.

"Fokus kami di Jatiluhur saja, penghitungannya berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, setiap pelaku usaha dikenakan satu persen dari total omset bruto," katanya

error: Content is protected