Follow Us :

Medan, (Analisa). Tim Penegakan Perda Kota Medan  kembali mendatangi para penunggak pajak. Kali ini tim mendatangi D’Rush Spa di Jalan Biduk dan tempat makan Ayam Lepas di Jalan Berigjen Katamso Medan, Kamis (19/5). Selain menandatangi berita acara, pemilik kedua tempat usaha juga diharuskan membayar tunggakan pajak tersebut. Jika tidak dibayar, Dinas Pendapatan Kota Medan akan bekoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  (Disbudpar) untuk membatasi kegiatan usaha tersebut.

Menurut Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Kota Medan selaku Ketua Tim Penegakan Perda Kota  Medan, Nawawi, D’Rush Spa menunggak pajak hiburan sekitar Rp57 juta, sedangkan tempat usaha makan Ayam Lepas  menunggak pajak restoran sekitar Rp41 juta sehingga merugikan Pemko Medan.

Saat mendatangi D’Rush Spa, Tim Penegakan Perda Kota Medan yang terdiri dari unsur  gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Polresta Medan, Kodim 0201/BS dan Denpom tidak menemukan pemilik usaha. Kedatangan tim diterima orang kepercayaan D’Rush Spa.

Dia mengaku tempat usahanya bekerja menunggak pajak hiburan sehingga bersedia menandantangani berita acara. Dalam berita acara tersebut, wajib pajak bersedia membayar tunggakan pajaknya sekitar Rp57 juta.“Jika tunggakan tak juga dibayar, kita akan datang kembali  dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nawawi.

Setelah itu tim bergerak menuju Jalan Brigjen Katamso mendatangi tempat usaha makan Ayam Lepas.  Walaupun sudah terdaftar sebagai wajib pajak, namun pemilik usaha menunggak pajak restoran. Di tempat itu tim juga tidak bertemu dengan pemilik tempat usaha. Untuk itu Nawawi minta kepada orang kepercayaan pemiik usaha untuk menandatangi berita acara yang menyatakan kesediaan membayar tunggakan pajak restoran sekitar Rp41 juta tersebut.

Sebelum mendatangi  D’Rush dan Ayam Lepas, tim lebih dahulu mendatangi Hotel Ardina di Jalan Krakatau Ujung.  Pasalnya pemilik usaha tidak datang membayar tunggakan pajak Rp171 juta lebih. Padahal  pemilik usaha saat menandatangani berita acara, sudah berjanji akan segera membayar tunggakan pajaknya tersebut.

Saat tiba di tempat tersebut, tim tidak bertemu dengan pemilik usaha. Menurut salah seorang pegawainya, pemilik usaha tidak berada di tempat. Nawawi minta pegawai tersebut menghubungi via handphone.

Begitu pegawai menghubungi, pemilik usaha mengaku sedang berada di Kantor Dispenda Kota Medan untuk memberesi tunggakan pajaknya. Mendegar penjelasan sang pegawai, tim pun meninggalkan Hotel Ardina.

Hanya saja Nawawi menegaskan, jika pemilik usaha tidak menepati janjinya membayar tunggakan pajak sesuai dengan isi berita acara yang telah ditandatangani, pihaknya  akan melakukan penindakan. “Kita tidak main-main. Bagi  pemilik usaha yang menunggak pajak dan tidak membayar tunggakan pajaknya, kita akan lakukan penindakan sesuai dengan perda yang berlaku!” tegasnya

error: Content is protected