Follow Us :

KLATEN, suaramerdeka.com – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten bekerja keras menarik kembali intensif pemungutan pajak daerah dan biaya pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang sudah diserahkan kepada kepala desa dan petugas pungut.

Penarikan dana dilakukan atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Keduanya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Besarnya dana yang ditarik sebesar Rp 81,4 juta intensif pemungutan pajak daerah dan Rp 161 juta untuk biaya pemungutan pajak daerah. Dalam pelaksanaannya, pemberian insentif pemungut pajak diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 971.1/203/2013 tertanggal 19 April 2013. BPK juga merekomendasikan agar SK tersebut dicabut.

Kepala Bidang Kas dan Akuntansi DPPKAD Klaten, Purwanto Agus Raharjo menegaskan, DPPKAD masih berusaha menarik kembali insentif yang telanjur diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Saat ini, mereka baru menyelesaikan penarikan dana dari dua kecamatan.

"Dari 26 kecamatan yang ada di Klaten, baru dua kecamatan yang dana insentif PBB-nya sudah selesai ditarik kembali. Penarikan insentif dan biaya pungut PBB akan kami lakukan secara bertahap sesuai dengan rekomendasi dari BPK," kata Agus kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/6).

DPPKAD masih mempunyai waktu yang cukup untuk mengembalikan dana ke kas daerah. Setelah turunnnya rekomendasi BPK, DPPKAD langsung melakukan sosialisasi kepada para kades penerima insentif. DPPKAD menugaskan para mantri pajak untuk mendatangi para kades dan menarik dana.

"Waktu rekomendasi BPK turun, kami segera melakukan sosialisasi kepada penerima insentif. Dengan demikian, mereka akan mempersiapkan diri, sebelum penarikan dana dilakukan. Seluruh dana yang dianggap menyalahi aturan oleh BPK akan dikembalikan," ujar Agus.

Selain insentif PBB, ada sejumlah penyimpangan yang ditemukan BPK di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. Temuan itu meliputi penggunaan anggaran yang tak sesuai aturan, kebijakan yang dinilai tidak tepat, dan lainnya. Semuanya sudah ditindaklanjuti oleh SKPD terkait.

error: Content is protected