Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, membantah mengabaikan laporan PPATK tadi. “Kami terus menelusuri rekening-rekening itu,” ujarnya. Menurut Andhi, tidak semua rekening mencurigakan tersebut ditindaklanjuti. “Ada yang ditangani di daerah atau institusi lain,” kata dia.
Saat ini, kata Andhi, kejaksaan masih menelusuri kasus pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 milir oleh PT Surabaya Agung Industry and Paper.
Dalam kasus dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan bekas pegawai Ditjen Pajak, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyanto, misalnya.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menahan Denok dan Totok, serta seorang komisaris PT Surabaya Agung Industry and Paper, Berty, pada Senin lalu. “Mereka mengakui memberi dan menerim suap terkait kewajiban pajak senilai Rp 21 miliar,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Komisaris Besar Rahmat Sunanto menjelaskan, modus restitusi pajak yang dilakukan Denok dan Totok adalah dengan tidak mengenakan pajak kegiatan ekspor impor yang dilakukan PT Surabaya Agung. “Mereka telah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.
Alat bukti yang akan digunakan untuk menjerat tiga tersangka itu, menurut Rahmat, di antaranya dokumen ekspor impor dan transaksi keuangan dengan total dugaan suap Rp 1,6 miliar. Rekening para tersangka ini telah diblokir.
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman memastikan penyidikan terhadap dua bekas pegawai pajak ini tidak tumpang tindih dengan perkara yang sedang ditelisik kejaksaan. “Kami mendapat laporan kasus dan ini hasil pengembangannya,” kata Sutarman.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sonny Loho mengatakan, institusinya sudah menjatuhkan hukuman disiplin untuk semua pegawai pajak yang katahuan nakal. "Hukuman disiplin sesuai tingkat kesalahannya, yang paling berat diberhentikan secara tidak hormat," kata Sonny kepada Tempo. Dia tak ingat berapa banyak pegawai yang bermasalah.
