Langkah tersebut harus segera dilakukan mengingat Peraturan Presiden No. 36/2011 tentang perubahan atas tarif PBBKB sudah habis masa berlakunya sejak 15 September 2012.
Sejumlah perda menetapkan tarif PBBKB di atas 5%. Perda tersebut disusun daerah sebagai turunan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan batasan maksimal PBBKB sebesar 10%. Perpres No. 36/2011 merevisi batasan maksimal 10% itu dan mengatur tarif PBBKB flat di level 5% dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor.
Yuswandi A. Tumenggung, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengatakan pemerintah telah mengimbau daerah untuk bertindak secara bijak terkait dengan tarif PBBKB yang diterapkan.
Menurutnya, pemerintah tidak mungkin kembali mengeluarkan perpres serupa. “UU No. 28/2009 mengatakan perpresnya hanya 1 kali. Saya kira perda saja yang direvisi. Cukup itu,” ujarnya pekan lalu.
Soetirto, Sekretaris Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, mengungkapkan saat ini terdapat 19 pemda yang tarif PBBKB-nya ditetapkan di atas 5%.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 pemprov memiliki perda yang mengatur tarif PBBKB sebesar 7,5%. Pemprov tersebut yakni Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.
Adapun pemprov yang memiliki Perda PBBKB 10%, yakni Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
“Beberapa pemda ada yang sudah mengantisipasi dengan merevisi Perdanya. Tapi Perda ini kan produk hukum, ada proses yang harus di lewati. Saat ini masih kita monitor,” ujar Soetirto.
Yuswandi berharap pemerintah daerah tidak menerapkan tarif PBBKB di atas 5% setidaknya sepanjang tahun anggaran 2012. Pasalnya, kondisi di lapangan belum memungkinkan terjadinya perbedaan harga jual BBM bersubsidi antardaerah, atau bahkan antar SPBU di daerah perbatasan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan pemerintah pusat telah melakukan imbauan agar penerapan tarif PBBKB tetap di tingkat 5%. Pasalnya, dalam APBN 2012, harga jual BBM bersubsidi ditetapkan sebesar Rp4.500/liter. “Dengan demikian, hal tersebut mengikat seluruh stakeholder untuk tetap menggunakan harga BBM tersebut sebagai acuan,” ujarnya.
Cermin Kelalaian
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan dorongan pusat agar daerah merevisi Perda PBBKB mencerminkan kelalaian pusat saat perda tersebut disusun. Pasalnya, berdasarkan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi draf rancangan (ranperda) provinsi.
“Mengapa waktu masih rancangan justru lolos? Sekarang setelah jadi Perda malah baru diminta revisi? Berarti Kemenkeu dan Kemendagri lalai mengevaluasi saat itu,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Minggu (23/9).
Menurut Robert, UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesungguhnya memberi kewenangan bagi pemerintah pusat untuk merevisi ketentuan pengenaan tarif PBBKB yang dinilai membebani masyarakat.
Namun, KPPOD mengimbau agar pemerintah pusat duduk bersama gubernur yang memiliki perda PBBKB di atas 5% untuk meminta kesepahaman agar mengenakan tarif yang tidak melampaui standar umum.
“Kalau memang pusat merasa bahwa pemda tak memahami juga, presiden perlu tegas keluarkan perpres untuk pembatalan atau revisi perda,” tuturnya.
Dalam jangka panjang, tambah Robert, perlu dipikirkan perubahan UU No. 28/2009, terutama terkait dengan penetapan tarif PBBKB.
