Follow Us :

MAKASSAR – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulsel mempertanyakan ketidaksinkronan aturan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dalam transkasi jual beli rumah.

“Selama ini aturannya, harga jual rumah di atas Rp75 juta harus membayar PPh 5%, sementara Rp60 juta ke bawah 1%. Padahal harga dasar rumah murah saat ini telah direvisi menjadi Rp88 juta yang belum ditetapkan PPh-nya, sehingga sekarang ikut aturan yang mana?,” ujar Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan Apersi Sulsel Abednego TP di Makassar,kemarin. Hal tersebut,menurut dia, membingungkan pengembang perumahan.Karena aturan penetapan harga jual rumah oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) belum ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

“Kalau soal PPn (Pajak Pertambahan Nilai),semua sudah sepakat 10%, PPh ini yang kami pertanyakan.Apalagi ini dibebankan ke pengembang jika pembeli membayarnya melalui jalur kredit,”tutur dia. Tipe rumah 36 dengan harga jual tidak lebih dari Rp88 juta, sejauh ini PPhnya dibayar oleh pengembang 5% ke Direktorat Jenderal Pajak. Inilah yang menjadi keluhan para pengembang, karena ketidakpastian aturan penetapan harga dasar rumah yang dikenai PPh 5%.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat,Tenggara Hamdi Aniza Pertama mengatakan, saat ini penetapan PPh memang belum final.Apalagi harga dasar masih di Kemenpera, dan hingga kini belum disampaikan ke Kemenkeu. “Itu masih menjadi kebijakan pusat.Tetapi saat ini untuk harga rumah Rp88 juta ke bawah tidak dikenakan lagi PPn. Terkecuali orang bersangkutan memiliki penghasilan Rp15 juta setahun, dia berhak membayar PPn 10% ,”ujar Hamdi.

Dalam setiap transaksi pembelian rumah, setidaknya ada empat pajak yang harus dibayar, selain PPn dan PPh,Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kewajiban setiap pembeli.Namun yang menjadi keluhan pengembang hanya soal PPh. Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat,Tenggara mencatat, per Agustus tahun ini terdapat Rp142 miliar pemasukan pajak dari sektor perumahan.Melihat dari pencapaian tahun lalu Rp250 miliar, pencapaian tahun ini masih jauh dari harapan.

Menurut Hamdi, kendalanya banyak di antara pengembang baik besar dan kecil yang masih tidak taat bayar pajak. “Namun yang mendominasi adalah pengembang kecil-kecilan, dan itu hampir merata di wilayah kerja kami,”kata dia.

error: Content is protected