Penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut lebih rendah 65,48% dibandingkan dengan penerimaan pada Januari-Agustus 2011 yang mencapai Rp 15,84 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus menjelaskan realisasi yang masih rendah tersebut merupakan tren tahunan.
Dia menjelaskan nilai pengenaan PBB baru ditetapkan pada Juli-Agustus dan biasanya baru disetor pada November.
"Biasanya memang baru masuk pada akhir tahun, penerimaan akan melonjak pada November-Desember," katanya, Kamis (13/9).
Realisasi PBB, tambah Kismantoro, juga masih menunggu penetapan besaran PBB Migas oleh Ditjen Kekayaan Negara pada Desember.
"PBB juga ada dari KKKS migas yang penetapannya bukan di Ditjen Pajak. Ini baru masuk setelah Desember," papar Kismantoro.
Pengamat pajak Fakultas Ekonomi UI Gunadi memperkirakan penurunan realisasi penerimaan PBB juga disebabkan oleh kekeringan dan gagal panen di beberapa daerah.
"Kekeringan, gagal panen dan puso juga berpengaruh pada pembayaran PBB, semoga November-Desember bisa lebih aktif," katanya.
Selain itu, dia memperkirakan terjadi kurang koordinasi mengenai tugas penagihan pajak antara kantor pajak dan pemerintah daerah.
Pencairan PBB turun karena pemerintah daerah belum aktif menagih PBB kepada wajib pajak, sementara Ditjen Pajak tidak lagi melakukan penagihan karena tugas penagihan telah diserahkan kepada pemda.
Faktir lain, lanjut Gunadi, adalah penurunan harga komoditas mineral dan perkebunan yang menyebabkan target PBB sektor perkebunan , kehutanan dan tambang tidak sesuai rencana.
Pajak di Jateng
Dalam perkembangan lain, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jateng I Sakli Anggoro mengatakan realisasi penerimaan pajak di Kanwil Ditjen Jawa Tengah I selama Januari-September 2012 mencapai Rp 11,15 triliun, atau baru 57,7% dari target tahun ini sebesar Rp 15 triliun.
Sakli menjelaskan angka realisasi tersebut terdiri dari penerimaan pajak penghasilan Rp 6,17 triliun, pajak pertambahan nilai Rp 4,4 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp 230 miliar, serta pajak lainnya Rp 258 miliar.
"Hingga akhir tahun ini, kami tetap optimistis mampu merealisasikan penerimaan pajak mencapai Rp 15 triliun," tuturnya di sela-sela acara Pajak Expo di Semarang.
"Pembayaran pajak dari pemerintah kabupaten kota biasanya terjadi pada Oktober hingga Desember, sehingga masih tersisa beberapa bulan untuk menambah penerimaan tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan selama ini porsi penerimaan pajak dari instansi pemerintah daerah mencapai 30% dari jumlah penerimaan secara keseluruhan.
Sakli menambahkan hingga saat ini jumlah wajib pajak di Jateng telah mencapai lebih dari 3 juta, dan melalui sejumlah edukasi kepada masyarakat tersebut diharapkan hingga tahun ini terdapat peningkatan 250.000 wajib pajak baru.
