KENDAL – Dua terdakwa pengemplang pajak Direktur dan Komisaris PT Rubberindo Pratama Boja divonis hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Dalam sidang vonis di PN Kendal kemarin, terdakwa Ivan Hadi Pratama dan Gunawan Hadi Pratama dinyatakan bersalah. Ketua Majelis Hakim Didiek Budi Utomo saat membacakan vonis menyatakan,“ Selain percobaan dua tahun, terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp45 juta dan denda Rp183 juta,” katanya.
