Kabid Bagi Hasil dan PendapatanDispendaKotaPalembang Sandra Amaniska Arianemengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima ratusan pengajuan permohonan pengurangan PBB. Namun, pihaknya masih akan menyurvei pengajuan tersebut. Sebab,pengurangan pajak bisa diberikan,asalkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 31/2012.
Berdasarkan Perwali, kriteria warga yang bisa men-da-patkan pengurangan pajak di antaranya pensiunan, veteran, penerima tanda jasa, termasuk pemilik lahan pertanian pribadi yang berpenghasilan rendah. “Kalau pemilik usaha yang mengajukanpengurangan,itujuga akan dilihat lagi.Kalau ternyata perusahaannya akan pailit, baru bisa dikurangi,”katanya. Dia juga menyampaikan,sejauh ini selain warga biasa,ada juga tempat usaha besar,seperti HotelNovotel,yangmengajukan pengurangan pajak.
“Sekarang masih diproses, nanti baru akan diserahkan kepada wali kota.Kalau disetujui, baru bisa dilakukan pengurangan pajak.Nilai pengurangannya maksimal 50% dari nilai pajak yang ditentukan,”papar dia. Sandra menekankan, kenaikan tarif PBB ini dilakukan sesuaiUndang-undang(UU) No 28/2010.“Seharusnya jika memang akan disesuaikan dengan UU, kenaikan bisa mencapai 300%.Tapi, untuk Palembang, kenaikannya rata-rata sekitar 25% agar tidak memberatkan masyarakat,”ujarnya. Sandra menjelaskan,untuk bangunan yang bernilai di atas Rp1 miliar,kenaikan bisa mencapai 25%.
Sedangkan, di bawah Rp1 miliar kenaikan berkisar 15%. Dia mengatakan,tahun lalu perhitungan nilai PBB menggunakan rumus NJOP-NJOPTKP (nilai jual objek pajak tidak kena pajak) x % x tarif dibagi NJKP (nilai jual kena pajak), dengan PBB minimal Rp20.00. Sedangkan, ta-hun ini dipakai rumus (NJOP-NJOPTKP) dikalikan tarif. Perbedaan perhitungan inilah yang membuat nilai PBB tahun ini naik. “Kalau tahun lalu, persentase yang dipakai untuk nilai bangunan di bawah Rp1 miliar itu 20%,di atas Rp1 miliar 40% dengan tarif 0,5%.
Untuk tahun ini, tarif yang dipakai untuk nilai bangunan di bawah Rp1 miliar itu 0,125,dan di atas Rp1 miliar 0,25,”kata Sandra. Sandra mencontohkan,khusus PBB Hotel Novotel, jika tahun lalu Rp408 juta, tahun ini naik menjadi Rp511 juta. Begitu juga dengan Hotel Aston,jika sebelumnya Rp166 juta, tahun ini naik menjadi Rp207 juta. “Hingga pekan pertama Juli ini, PBB sudah terealisasi 24,64% atau senilai Rp20.593.254.688 dari target Rp83.562.750.000.Mudah-mudahan bisa terus meningkat, kami pun optimistis bisa mencapai target,”kata dia.
Saat ini jumlah wajib pajak di Kota Palembang sudah mencapai 273.403 orang. Namun, dalam beberapa bulan ini banyak wajib pajak baru yang terdata Dispenda, yang jumlahnya mencapai 2.921 orang. “Wajib pajak baru ini sudah kita data dan siap membayar. Dengan adanya penambahan wajib pajak, potensi PBB yang bisa diraup Palembang mencapai Rp97.468.143.507. Kalau bisa tercapai, artinya bisa melampaui target kita,” ungkap Sandra.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang Sumaiyah MZ menyebutkan, tahun ini target PBB Kota Palembang sebesar Rp83 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi dari target tahun lalu yang hanya Rp53 miliar. “Tahun lalu, kita berhasil over-target dengan realisasi Rp62 miliar. Tahun ini kami harapkan juga bisa over-target karena tahun ini PBB se-penuhnya dikelola langsung oleh daerah,” ujar Sumaiyah.
