Follow Us :

JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memeriksa pengusaha besar berinisial MWP terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem informasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Suami dari pengusaha SHM ini diperiksa sebagai saksi,karena Kejagung mencium adanya kerugian negara sebesar Rp12 miliar dalam proyek tersebut. Pemeriksaan SHM dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Gedung Kejagung kemarin.“Pemeriksaan MWP sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pejabat ditjen pajak,”kata Kapuspenkum kepada sejumlah wartawan di Jakarta, kemarin.

Sampai berita ini diturunkan, MWP masih menjalani pemeriksaan. Adi mengaku selain memeriksa MWP, penyidik juga memeriksa lima saksi dan satu tersangka kasus tersebut. Kelima saksi lainnya yaitu koordinator lapangan dukungan teknis berinisial DP,kepala bagian perlengkapan berinisial AM, pelaksana seksi komunikasi berinisial FI, koordinator lapangan distribusi data berinisial HE, dan mantan kepala bagian keuangan berinisial ANN. Satu tersangka yang diperiksa berinisial RNK.

Saat kejadian, RNK menjabat kepala Kantor Pelayanan Pajak Besar dan Jakarta Khusus. Sebenarnya, tersangka RNK telah dipanggil sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (2/4) lalu,namun dia mangkir. Penyidik akhirnya menjadwal ulang pemanggilannya pada 11 April 2012,dan mencekal agar RNK tidak ke luar negeri dengan keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-073 tertanggal 30 Maret 2012.

“Keenam saksi dan satu tersangka semuanya hadir dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung hari ini (kemarin),”terang Adi.Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Bahar (ketua panitia lelang), Pulung Sukarno (pejabat pembuat komitmen-PPK), dan Liem Wendra Halingkar (Direktur PT BHP),belum dilakukan pemeriksaan lanjutan. Namun, dalam waktu dekat ketiga tersangka akan dimintai keterangan.

Mengenai perannya, sebagai pegawai di Ditjen Pajak, RNK merekayasa hasil proses pelelangan dengan memenangkan PT BHP. Jadi, perusahaan rekanan swasta itu dimenangkan karena proses lelang telah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan tersebut. Kasus ini berawal ketika BPK menemukan kejanggalan sebesar Rp12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp43 miliar. Atas temuan BPK itu, Jampidsus langsung melakukan penyelidikan.

Penyidik dari Satuan Pidana Khusus (Pidsus) juga sudah melakukan penggeledahan di empat tempat pada Kamis (3/11). Direktur Penyidikan (Dirdik) Arnold Angkouw menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembuktian kasus dugaan korupsi tersebut.

error: Content is protected