Follow Us :

JAKARTA, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membatalkan kebijakan pengenaan pajak atas cadangan premi unitlink. AAJI meminta, Ditjen Pajak mencabut Surat Edaran (SE) nomor 97/PJ/2011, yang memungkinkan cadangan premi unitlink dikenai pajak. Alasannya, selama ini unitlink sudah terkena pajak final.

Berdasarkan penelusuran KONTAN, pengenaan pajak unitlink memang sudah tertuang dalam SE Nomor 09/PJ.42/1997. Beleid itu merinci selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima, dengan premi yang yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito. Besaran pajaknya berkisaran 20%.

Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif AAJI berpendapat, apabila cadangan premi unitlink terkena pajak lagi, berarti nasabah harus membayar pajak dua kali. "Selama ini, nasabah sudah membayar pajak, lalu sekarang masa dibebani lagi, "kata Benny, Kamis (16/2).

Apalagi, AAJI menilai, cadangan premi unitlink bukan untuk mendapatkan tambahan penghasilan investasi. Itu sebagai dana antisipasi bila pemilik polis mencairkan. Maka dari itu, AAJI berharap, agar pengenaan pajak tersebut dibatalkan.

AAJI juga berharap, bisa berdiskusi dulu dengan aparat Ditjen Pajak menjelaskan persoalan ini. Ketua AAJI, Hendrisman Rahim mengaku, sudah meminta waktu bertemu Ditjen Pajak "katanya sudah dijadwalkan akan bertemu tapi tidak dengan Dirjen melainkan yang menangani soal ini, "ujarnya.

Isa Racmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK, mengatakan, penyelesaian masalah ini hanya bisa ditembuh dengan diskusi antara AAJI dan Ditjen Pajak.

Dengan begitu, mereka bisa menyamakan cara pandang. "Saya mendengar diskusi masih berlangsung dan rencananya akan ada pertemuan, "terang Isa.

Dedi Rudaedi, Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, mengaku belum bisa memastikan jadwal pertemuan AAJI dengan Ditjen Pajak. Pajak sendiri belum berencana untuk membatalkan SE tersebut, "Itu bukan ketentuan baru, tetapi penegasan sebelumnya, "tegasnya.

Catatan saja, SE 97/PJ/2011 nongol 28 Desember 2011. Begitu muncul, kebijakan tersebut berlaku efektif.

error: Content is protected