Follow Us :

Medan-ORBIT: Pengemplangan pajak jalan terus, termasuk di daerah ini. Kali ini terungkap ke permukaan, PT Indo Parking diduga mengemplang pajak kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Informasi dihimpun Harian Orbit Kamis (19/1), kewajiban pajak yang dibayarkan tidak sebanding dengan omset yang diperoleh perusahaan dari mengelola perparkiran di Medan Fair Plaza.

Hal ini terungkap saat kunjungan kerja (kunker) Komisi C DPRD Medan ke perusahaan itu kemarin dan melakukan pertemuan dengan manajemen PT Indo Parking. Dari pertemuan tersebut tersingkap total omset perusahaan dari mengelola perpakiran di seluruh lokasi parkir Medan Fair Plaza mencapai Rp500 juta per bulan.

Semestinya setiap wajib pajak diwajibkan menyetor pajak sebesar 20% dari total omset setiap bulan. Dengan begitu, PT Indo Parking seharusnya berkewajiban membajar pajak sebesar Rp100 juta.

Ternyata PT Indo Parking hanya membayar pajak Rp50 juta setiap bulan. Personalia dan Accounting PT Indo Parking Budi mengatakan, omset perusahaan setiap bulan mencapai Rp500 juta dari total kendaraan yang parkir sekitar 3.000 unit. Setiap bulan, pihaknya menyetor pajak sebesar Rp50 juta.

“Seluruh pendapatan itu diperoleh dari parkir mobil dan sepeda motor di areal parkir dalam Plaza Medan Fair,” katanya di depan rombongan Dewan yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi.

error: Content is protected