Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Bahar, yang saat itu menjabat Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang, serta pejabat pembuat komitmen kontrak, Pulung Sukarno.
Sejak 9 Desember lalu, keduanya telah ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Berdasarkan laporan kecil, nanti akan bertambah tersangkanya, kata Jaksa Agung Basrief Arif kepada wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, kemarin. Namun Basrief enggan membeberkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho juga memperkirakan bakal munculnya nama-nama baru dalam kasus IT pajak ini. Ia menilai kasus ini juga cenderung berbau politis.
Dicegat setelah membuka seminar nasional BPK mengenai kinerja Bank Pembangunan Daerah di Hotel Shangri-La Jakarta, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo mengaku lupa dengan proses pengadaan IT pajak.
Saya tidak hafal, saya sudah bukan Dirjen Pajak sejak 25 April 2006, kata Hadi, yang memimpin institusi pajak sejak 2001 hingga 2006.
Hadi, yang kini menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, juga mengaku tak tahu bahwa kasus ini berawal dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan. Nanti saya cek, ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan BPK pada audit Ditjen Pajak 2006. Dalam kasus itu, BPK menyebutkan, negara dirugikan Rp 12 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 43 miliar. Ada unsur biaya pekerjaan dalam kontrak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, demikian petikan audit laporan BPK.
Juru bicara Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, sebelumnya mengatakan kerugian Rp 12 miliar itu dihitung dari dokumen serah-terima kepada Kantor Pajak Daerah, yang menerima barang. Ketiadaan ini, Dedi menambahkan, membuat BPK menilai ada yang tak wajar.
