Besarnya jumlah pungutan pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar hanya berdasarkan asumsi. Hal ini dilakukan terhadap sejumlah usaha yang menggunakan ABT bodong alias tak berizin di Kabupaten Gianyar. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Dispenda, BPPT dengan Komisi A DPRD Gianyar, di ruang rapat pimpinan DPRD Gianyar, Selasa (1/11) kemarin.
Kepala Dispenda Gianyar Putu Hermalini mengatakan, dalam pungutan pajak ABT acuan yang dipergunakan adalah Perda 18 Tahun 2011 dan Perbup 21 tahun 2011. Dalam aturan itu tidak ada menyebutkan pajak yang dipungut berkenaan ABT, adalah berizin atau tidak berizin. Setiap kegiatan penggunaan ABT, dilakukan pungutan retribusi, yang jumlahnya berdasarkan penetapan asumsi penggunaan volume air setiap bulan.
Pungutan tidak dilakukan berdasarkan water meter, mengingat tidak semua ABT dilengkapi dengan alat tersebut. Data yang ada, pungutan ABT dilakukan kepada 179 objek. Dari jumlah itu 27 objek yang menggunakan water meter. Selebihnya menggunakan asumsi potensi pajak sebagaimana tercantum dalam Perbup.
Hal itupun mendapatkan tanggapan keras dari Komisi A. Pungutan dengan asumsi itu tidak menutup kemungkinan pada negosiasi antara Dispenda dengan objek pajak, sehingga rawan akan penyimpangan. Terlebih lagi, selama ini sama sekali tak pernah ada pemberian potensi PAD secara rinci dan tertulis, jelas anggota Komisi A, IB Anom Dipayana.
Hal ini pun diperkuat dengan data yang disampaikan A.A. Wiramantara. Tahun 2010, potensi PAD bersumber dari pajak ABT mencapai Rp 3,8 miliar. Dengan penetapan yang berdasarkan asumsi masih banyak potensi yang hilang. ''Terlebih lagi, sebuah vila yang belum punya izin ABT, dipungut berdasar asumsi sebesar Rp 350 ribu per bulan. Padahal, bisa saja pemakaiannya melebihi jumlah itu,'' tegasnya.
Dari dengar pendapat yang dilakukan Komisi A dengan Dispenda, kesannya masih ada ego SKPD dalam menguasai potensi pendapatan daerah. Dispenda yang mengetahui adanya kegiatan ABT tak berizin, mestinya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bisa ditindaklanjuti soal perizinannya, malah jalan sendiri melakukan pungutan dengan asumsi. ''Ego sektoral antara SKPD masih tinggi dalam hal potensi daerah, padahal mereka bekerja untuk Pemkab Gianyar,'' kritik Putu Kusuma Negara.
Setelah melalui rapat yang alot, Ketua Komisi A, GN Purbaya menyimpulkan bahwa Perbup soal ABT perlu direvisi. Setiap ABT perlu dipasang water meter. Serta perlunya sinergi SKPD, khususnya dalam pemantauan diserahkan pada Satpol PP.
