Follow Us :

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan memulai tahap klarifikasi hasil audit atas enam kasus pajak yang ditangani Direktorat Jenderal Pajak. Klarifikasi di lapangan dilakukan karena ada beberapa aspek yang harus dicocokkan antara audit BPK dan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak. "Prosesnya masih klarifikasi," kata juru bicara BPK, Bahtiar Arif, di Jakarta kemarin.

Menurut dia, klarifikasi hasil audit paling tidak membutuhkan waktu satu bulan. Hasilnya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai lembaga yang meminta BPK mengaudit proses penyidikan Ditjen Pajak atas enam kasus ini. "Sekarang belum bisa kami sampaikan hasilnya seperti apa," kata Bahtiar.

Enam perusahaan yang diperiksa Ditjen Pajak dalam kasus ini adalah PT Permata Hijau Sawit periode 2007-2008, PT Asian Agri periode 2002-2005, PT Wilmar periode September 2009-April 2010, PT Alfa Kurnia periode Maret 2009-Mei 2009, PT ING Internasional periode 2005-2007, dan Rumah Sakit Emma Mojokerto periode 2006-2008.

Audit atas penyidikan enam kasus yang ditangani Ditjen Pajak ini diminta Panitia Kerja Perpajakan Komisi Keuangan DPR sejak Juli lalu. Panitia menduga terjadi kesalahan prosedur sehingga meminta kasus ini dihentikan. Tapi Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo mengatakan penyidikan tetap berjalan. Pihaknya juga tidak keberatan dengan audit BPK. "Tidak ada yang kami tutupi," kata Tjiptardjo.

Selain meminta BPK mengaudit penanganan kasus pajak ini, anggota Panitia Kerja Perpajakan Komisi Keuangan DPR, Arif Budimanta, meminta Panitia Kerja memanggil PT Bumi Resources, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal. Tiga perusahaan Grup Bakrie ini disebut oleh Gayus Tambunan.

Dalam kesaksian di persidangan, Gayus menyebutkan bahwa dia menerima uang dari sejumlah perusahaan, termasuk tiga perusahaan Grup Bakrie, untuk menyelesaikan persoalan pajak mereka. Persoalan pajak tiga perusahaan ini juga harus dituntaskan. "Agar kita mengetahui apa persoalan sebenarnya," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Berkaitan dengan pengakuan Gayus, Presiden Komisaris Bumi Resources Suryo Bambang Sulisto membantah jika pihaknya disebut menyetorkan sejumlah uang kepada Gayus untuk menyelesaikan sengketa pajak perusahaan di pengadilan pajak. "Tidak betul itu, kami menyangkal," kata Suryo di Jakarta kemarin.

Menurut dia, persoalan pajak Bumi sudah diselesaikan lewat pengadilan pajak. Dia meminta pengakuan Gayus harus bisa dibuktikan di pengadilan. Pemberitaan tentang setoran uang ini tidak mempengaruhi aktivitas perusahaan, tapi mempengaruhi citra Bumi Resources di pasar modal.
error: Content is protected