Dedi Darmawan, Kepala Badan Diklat Perhubungan Kementerian Perhubungan, mengatakan perundingan pencabutan PPnBM tersebut, antara Kemenhub, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea dan Cukai, berjalan lancar.
Dia menuturkan paling lambat di akhir tahun ini diharapkan sudah ada keputusan mengenai pencabutan PPnBM 50% untuk pesawat latih itu.
"[Perundingan] sudah hampir selesai dengan [Ditjen] Pajak. Mereka sepertinya sudah memahami. Kami berharap tahun ini bisa dilakukan, bentuknya bukan pengurangan [pajak], tetapi sampai penghapusan pajak," kata Dedi yang juga ditunjuk sebagai juru runding Kemenhub dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai terkait dengan PPnBM pesawat latih.
Dia menuturkan pembebasan PPnBM pesawat latih tidak dikhususkan untuk Sekolah Tinggi Penerbang Indonesia (STPI), tetapi juga terhadap sekolah penerbang lainnya yang beroperasi di Indonesia.
PPN/PPnBM pesawat latih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 145/2000 direvisi menjadi PP No. 6/2003 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 39/KMK.03/2003, yang mengatur impor pesawat udara dikenakan PPnBM kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
Pesawat latih yang biasa dioperasikan di sekolah penerbangan dikategorikan bukan angkutan udara niaga atau sebagai pesawat hobi.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bhakti Singayudha Gumay pernah mengatakan pesawat latih milik sekolah penerbang sesekali juga dioperasikan secara komersial seperti melayani penerbangan carter atau sewa.
Dia mendukung permintaan pembebasan PPnBM pesawat latih untuk meringankan sekolah penerbang di Indonesia.
Dedi mengatakan biaya pendidikan pilot bisa ditekan hingga 40% jika sekolah penerbang tidak harus membayar PPnBM pesawat latih.
Chairman Bali International Flight Academy (BIFA) Robby Djohan mengatakan PPnBM hingga 50% itu membuat pihaknya menanggung biaya lebih besar untuk membeli pesawat guna mendukung pendidikan pilot di dalam negeri.
"Cost pesawat kami lebih besar 50% dibandingkan dengan sekolah penerbangan luar negeri. Ini memberatkan," katanya.
Dia menyontohkan harga satu pesawat Cessna tipe 172 senilai Rp1 miliar, terkena tarif PPnBM harganya menjadi Rp1,6 miliar.
"Impor pesawat komersial tidak kena PPnBM, tetapi pesawat untuk pendidikan kena PPnBM," ujarnya.
Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan penurunan PPnBM pesawat latih menjadi 0% akan mendorong atau meningkatkan kemampuan sekolah penerbang untuk bisa mencetak pilot guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
