Follow Us :

JAKARTA(SI) – Permintaan kalangan pengusaha mengenai fasilitas insentif pembebasan pembayaran pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dinilai tidak perlu diluluskan.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika mengatakan, selama ini pemerintah telah banyak memberikan fasilitas insentif perpajakan dan kemudahan berinvestasi bagi investor.Menurut dia, pemberian tax holidayuntuk menarik investasi tidak diperlukan. Dia menuturkan, salah satu bentuk fasilitas insentif tersebut adalah dalam kebijakan kawasan ekonomi khusus (KEK).”Nafas KEK itu sebetulnya tax holiday, tapi dengan bahasa yang berbeda,” ujar Erani saat dihubungi di Jakarta, kemarin. Erani menjelaskan, pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan dengan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sehingga kompetitif dengan negara lain.

Namun di sisi lain,pemerintah juga dituntut untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) sehingga pemberian tax holidayakan menghambat pencapaian tax ratio. Menurutdia,pemberianinsentif lebih baik dalam bentuk pengurangan biaya perizinan yang lebih murah dan cepat, pembangunan infrastruktur, kepastianhukum,penguatan kapasitas birokrasi,dan perbaikan iklim usaha.“Menurut saya itu jauh lebih penting daripada memberikan tax holiday,”ungkapnya. Sementaraitu,SekretarisJenderal Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Anggito Abimanyu menambahkan, fasilitas tax holiday tidak diperlukan untuk menarik investasi di Indonesia.“Saya tidak setuju dengan tax holiday.

Pemerintah sudah memberikan banyak insentif, jadi manfaatkan fasilitas yang sudah diberikan pemerintah dengan maksimal, bukan dengan menambah dengan tax holiday,”papar mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu. Dia memaparkan, jika dilihat dari Undang-Undang (UU) Perpajakan, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada investor untuk mendapatkan kemudahan dalam menanamkan modalnya di Indonesia.Misalnya dengan keberadaan KEK yang fasilitasnya sama dengan tax holiday.“Kalau dibicarakan dengan pemerintah sendiri fasilitas yang ada itu tidak melebihi tax holiday, jadi buat apa lagi tax holiday,”tandasnya.

MenurutAnggito,yang perlu dilakukan saat ini bukan pemberian tax holiday, melainkan memperbaiki kewenangan yang ada.Misalnya mengurangi jalur birokrasi dalam mengurus perizinan investasi. “Lebih baik mempertegas national single window(NSW) dan memberikan kemudahan daripada menambah tax holiday baru,”ujarnya. Meski pemberian tax holiday tidak diperlukan, namun Anggito menilai pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang sesuai dengan UU Perpajakan.Jika insentif tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, maka dana-dana yang selama ini bersifat jangka pendek bisa beralih ke jangka panjang. “Itu akan berdampak baik terhadap cadangan devisa kita sehingga sifatnya betul-betul jangka panjang,” tandasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi sebelumnya mengatakan, pemerintah diminta sebera menerapkan ketentuan tax holiday atau berbagai insentif lain yang atraktif bagi kegiatan investasi.Menurut dia berbagai insentif ini diperlukan sebagai pengganti dukungan yang gagal diberikan pemerintah, seperti infrastruktur, keamanan, perizinan, dan suku bunga yang murah. Pemberian tax holiday, kata Sofjan, hanya salah satu insentif untuk menarik minat investor. Dia mengusulkan, fasilitas tax holiday diberikan untuk jangka waktu lima tahun setelah perusahaan beroperasi. Dengan demikian, investor bisa menggunakan dananya untuk mendanai pembangunan infrastruktur usahanya.

Peluang Investasi

Di sisi lain, Indonesia berpeluang meraih kucuran investasi.Dengan keragaman potensi yang dimiliki Indonesia, merupakan kelebihan yang menjadi daya tarik bagi masuknya pemodal asing.Namun, Indonesia harus terus berbenah dan menyiapkan prasarana pendukung agar sukses menarik investor. “Arus Penanaman Modal Asing Langsung (PMAL) ke negara berkembang, terutama ke Indonesia diperkirakan berangsur pulih dalam periode 2010–2014,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Chris Kanter di Jakarta,kemarin.

Menurut Chris, Indonesia memiliki beberapa alasan untuk itu. Di antaranya,jumlah penduduk besar, tersedia bahan baku, stabilitas politik, dan ruang bagi penerapan mekanisme pasar semakin luas.

error: Content is protected