YOGYAKARTA — Pajak penghasilan (PPh) merupakan penyumbang pajak tertinggi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga 18 Juni 2010, jumlahnya mencapai Rp 430,4 miliar. Sedangkan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 142 miliar. Penerimaan lainnya dari bea meterai, pajak bangunan, dan pajak penjualan atas barang mewah.
Data dari kantor pajak tersebut menyebutkan, total penerimaan pajak DIY mencapai Rp 646,79 miliar. Hingga akhir tahun ini, target yang diperoleh mencapai Rp 2 triliun. Sedangkan jumlah wajib pajak yang tercatat sebanyak 15.868 wajib pajak badan dan 186.507 wajib pajak perorangan.
"Secara umum penyumbang pajak tertinggi adalah PPh," kata Johny Panjaitan, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY, kemarin.
Johny menambahkan, hingga Juni 2010, tidak ada kasus pidana pajak di wilayah kerjanya. "Tetapi ada beberapa dalam pengawasan," kata dia.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman Maryanto mengatakan, hingga pertengahan Juni ini, penerimaan pajak di wilayahnya melonjak 26 persen, mencapai Rp 260 miliar. "Target kami hingga akhir tahun mencapai Rp 700 miliar," kata Maryanto seusai sosialisasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 kepada para wajib pajak.
Menurut dia, pertumbuhan penerimaan pajak itu dipengaruhi oleh kepatuhan wajib pajak dan tumbuhnya sektor pariwisata yang mendorong tingkat konsumsi masyarakat, sehingga menaikkan PPh serta PPN.
Penerimaan Pajak DIY
| Kabupaten/Kota | Wajib Pajak Badan | Wajib Pajak Perorangan | Jumlah |
| Kota Yogyakarta | 5.508 | 42.597 | Rp 283,2 miliar |
| Sleman | 6.168 | 65.253 | Rp 242 miliar |
| Bantul | 2.627 | 43.557 | Rp 79,6 miliar |
| Kulon Progo | 792 | 16.719 | Rp 21 miliar |
| Gunungkidul | 773 | 18.601 | Rp 20,7 miliar |
Sumber: Kantor Wilayah Dirjen Pajak DIY
