JAKARTA: Pengusaha yang gagal berproduksi karena bencana alam atau kondisi lain di luar kemampuannya (force majeure) tidak wajib membayar kembali pajak masukan atas impor atau perolehan barang modal yang telah dikreditkan atau telah mendapatkan restitusi.
Namun, pengusaha kena pajak (PKP) lainnya yang gagal berproduksi tetap wajib membayar kembali pajak masukan tersebut.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.03/ 2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
Dalam rilis yang dipublikasi kemarin, Kabiro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin mengatakan kategori gagal berproduksi adalah PKP yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak mengkreditkan pajak masukan.
