Follow Us :

JAKARTA: Direktorat Jen­deral Pajak mengaku ke­sulitan untuk me­rea­li­sa­sikan tingkat tax ratio se­be­sar 13% dari produk do­mes­tik bruto (PDB) pada ta­­hun ini seperti yang di­usul­kan DPR.

Direktur Jenderal Pajak Mo­chamad Tjiptardjo me­nga­takan sulit bagi ins­ti­tu­si­nya untuk merealisasikan tar­get tax ratio tahun ini ka­rena realisasi pe­ne­ri­ma­an pajak selama kuartal I/2010 masih rendah, ter­lebih dengan adanya kasus Ga­yus Tambunan.

"Kalau 13% secara jujur agak jauh dari ke­mam­pu­an. Target [lama] yang Rp611 tri­liun saja susah, apa­lagi ada dampak ke­ma­rin [kasus Gayus]. Jadi mes­ti dilihat la­gi dan di­ba­has dengan De­wan Per­wa­kil­an Rakyat," je­­las­nya ke­ma­rin.

Terkait revisi pe­r­tum­buh­an ekonomi menjadi 5,8%, Tjip­tardjo mengutarakan hal itu akan menambah be­ban penerimaan pajak yang harus dikumpulkan oleh institusinya. "Per­ubah­­­an itu tampaknya akan menaikkan target pe­ne­­rimaan pajak tahun ini."

Sebelumnya, Komisi XI DPR menilai tax ratio perlu ditingkatkan menjadi 13% dari PDB pada tahun ini gu­na mendukung pen­cip­ta­an pertumbuhan eko­no­mi 6,2% serta menjaga de­fi­sit anggaran tetap 2,1% dari PDB.

Hal tersebut merupakan sa­lah satu masukan para te­naga ahli Komisi XI DPR yang ditawarkan kepada pemerintah secara tertulis dalam rapat kerja Komisi XI DPR dan pemerintah.

Dalam paparan ter­tu­lis­nya, Komisi XI DPR me­nu­lis­kan dengan tax ratio 13% dari PDB sekitar Rp6.050 triliun, setoran pa­jak meningkat menjadi Rp786,5 triliun sehingga to­tal penerimaan negara ber­tambah menjadi Rp1.028 triliun.

Optimalisasi potensi

Pada saat yang sama, Tjip­tardjo mengatakan pi­ha­knya akan meminta se­mua Kantor Pelayanan Pa­jak (KPP) untuk meng­op­ti­mal­kan semua potensi pe­ne­rimaan pajak yang ada.

Hal itu guna me­nin­dak­lan­juti temuan Badan Pe­me­rik­sa Keuangan (BPK) ter­kait dengan besarnya po­ten­si penerimaan pajak yang menguap akibat ki­nerja petugas pajak yang ti­dak optimal.

"Potensi mana yang be­lum digali dan belum di­mak­simalkan, semua akan di­lihat. Semuanya harus kerja ekstra keras," katanya ke­pada Bisnis kemarin.

Sebelumnya, hasil pe­me­rik­saan BPK semester II/2009 terhadap KPP Wa­jib Pajak Besar Satu me­nya­ta­kan KPP belum me­la­ku­kan tindak lanjut yang op­timal atas potensi pe­ne­ri­ma­an pajak yang mencapai Rp96,91 triliun. Jumlah itu di­hitung dari selisih per­edar­an usaha PPN dan PPh pa­da 2007 dan 2008 yang meng­akibatkan peredaran usa­ha yang dilaporkan ti­dak dapat diyakini ke­be­nar­annya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apa­bi­la ter­ja­di per­be­daan antara om­zet yang dilaporkan da­lam su­rat pem­beritahuan (SPT) ta­­hun­an pajak peng­hasilan (PPh) badan dan SPT masa PPN, ha­rus disam­pai­kan im­­­bau­an kepada WP agar mem­be­ri pen­je­lasan me­nge­­nai per­bedaan itu.

Pada kesempatan ber­be­da, Forum Santri Indonesia (FSI) saat men­da­tangi Kan­tor Pusat Ditjen Pa­jak ke­marin, meminta BPK untuk mengaudit Direktorat Jen­de­ral Pajak karena dinilai men­jadi sarang bagi ba­nyak oknum mafia pajak se­perti Gayus Tambunan.

error: Content is protected