Jakarta, Kompas – Komite Pengawas Perpajakan atau KPP mengungkapkan, ada 12 titik layanan di Direktorat Jenderal Pajak yang rawan disalahgunakan oleh makelar kasus pajak. Pada titik rawan tersebut ada 31 pola pelanggaran yang dibuat oknum aparat pajak, aparat hukum, hingga pengadilan pajak untuk menjerat wajib pajak.
Kondisi tersebut disampaikan Ketua KPP Anwar Suprijadi dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Perpajakan yang dibentuk Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (15/4).
Menurut Anwar, titik-titik rawan pelanggaran dimulai pada proses pemeriksaan, penagihan, komunikasi dengan account representative, dan Pengadilan Pajak. Titik rawan juga terjadi pada proses keberatan, banding pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak, penuntutan oleh kejaksaan, dan saat persidangan di pengadilan negeri.
Kerawanan juga terjadi karena perilaku wajib pajak sendiri, oknum aparat pajak, oknum pengadilan pajak, pelaporan dengan rekayasa akuntansi, memanipulasi fasilitas pajak, hingga mempermainkan aturan pajak. Dengan demikian, setiap levelnya mengandung kerawanan.
Pola pelanggaran
Pada titik rawan tersebut ada 31 pola pelanggaran yang dilakukan, antara lain, pada saat pemeriksaan pajak, ada peluang permainan. Pemeriksa pajak akan mengobral temuan yang belum tentu benar. Ada yang bisa dibuktikan atau hanya gertakan.
”Temuan yang tidak bisa disanggah wajib pajak dapat dinegosiasikan. Jika proses negosiasi gagal akan di-SKKB-kan (surat ketetapan pajak kurang bayar). Tidak semua temuan masuk dalam kertas kerja di Ditjen Pajak sehingga sulit dilacak,” ujar Anwar.
Adapun pola pelanggaran di Pengadilan Pajak, antara lain, tidak tersedianya berita acara persidangan untuk konsumsi publik ataupun Ditjen Pajak sehingga keputusan hakim dimungkinkan berbeda dengan jalannya persidangan. Pada proses penagihan, pelanggaran dilakukan dengan memasukkan setoran pajak ke kantung petugas pajaknya.
Kecurangan juga dilakukan saat banding pajak. Oknum petugas pajak bermain dengan cara membuat memori banding yang ’kacau’, di mana Ditjen Pajak sengaja tidak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Ini semua ada harganya dan diatur dalam satu paket.
Kemudian, dalam proses penuntutan di kejaksaan, perpindahan dari status penyidikan ke penuntutan bisa menjadi proses yang panjang dan melelahkan. Perbedaan sudut pandang antara Ditjen Pajak dan kejaksaan membuat berkas bolak-balik.
Dari sisi pelakunya, baik wajib pajak, oknum pejabat pajak, maupun Pengadilan Pajak sama-sama memiliki pola pelanggaran sendiri-sendiri. Wajib pajak juga kerap dibantu konsultan pajak untuk menghindari pembayaran pajak secara lebih canggih. Sementara pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat pajak adalah merangkap jabatan sebagai konsultan pajak.
Apalagi pensiunan pegawai Ditjen Pajak eselon III ke atas dapat memperoleh brevet konsultan pajak. Setelah pensiun, mereka kembali menjalin pola kerja yang dilakukan sebelumnya ketika mereka masih aktif sebagai pegawai pajak.
