Follow Us :

KOTABARU–MI: Lump sum payment atau uang pengganti pajak-pajak daerah yang disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, setiap tahun oleh perusahaan tambang batu bara PT Arutmin, dinilai tidak layak.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah HA Chairansyah melalui Kepala Bidang Penerimaan Yudi R di Kotabaru, Minggu (11/4).

Setoran lump sum payment PT Arutmin itu tidak layak karena sejak dulu jumlahnya tetap sama dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. "Apalagi sering terjadi inflasi," ujarnya.

Perseroan Terbatas (PT) Arutmin, kata dia, hingga kini telah mengeruk jutaan metrik ton batu bara dari perut bumi Kotabaru, dan untungnya juga mungkin sudah sangat besar sekali.

Menurut dia, jumlah tersebut relatif sangat kecil dibandingkan dengan jika perusahaan harus membayar pajak daerah, di antaranya pajak galian C dan pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN. Yudi menjelaskan bahwa sebagai perusahaan pemegang izin tambang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang cukup bonafit, PT Arutmin seharusnya menaikkan besarnya setoran lump sum payment.

"Apalagi perusahan itu tidak lagi dibebani pajak lain-lain yang harus disetor ke kas daerah," katanya.

Menurut dia, ada dua pilihan yang dapat ditawarkan pemerintah kepada PT Arutmin agar pemerintah daerah juga diuntungkan.  Pilihan pertama, kata dia, besarnya lump sum payment ditingkatkan hingga beberapa persen, atau minimal setara dengan setoran pajak galian C dan pajak PPJ non-PLN, dan dibentuk perjanjian baru antara perusahaan dengan pemerintah.

"Pilihan kedua, lump sum payment dihapuskan, tetapi perusahaan membayar pajak galian C dan pajak PPJ non-PLN serta pajak-pajak yang lainnya, seperti penggunaan air permukaan dan air bawah tanah disetor langsung ke kas daerah," katanya menegaskan.

error: Content is protected