DEPOK—Rencana kenaikan pajak penerangan jalan umum (PJU) dalam rancangan peraturan daerah (raperda) sebesar 10 persen dari sebelumnya 3 persen dinilai sangat memberatkan masyarakat Kota Depok. Rencana tersebut sangat tidak realistis dan meberatkan masyarakat.
Ketua Fraksi Gerindra-Bangsa DPRD Kota Depok Muhammad HB mengatakan hal itu di Depok, Kamis (8/4). Selama ini, beban pajak PJU hanya 3 persen dari total biaya pemakaian daya listrik yang harus dibayar pelanggan PLN setiap bulannya.
Ia menuturkan dalam raperda tentang kelistrikan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, pada Pasal 31 Ayat 1 tercantum pungutan pajak penerangan jalan kepada masyarakat atau pelanggan PLN setiap bulannya sebesar 10 persen.
Menurut Muhammad HB, jika raperda tersebut disahkan, peranan Pemkot Depok untuk menyejahterakan masyarakat menjadi semakin sulit terwujud.
“Untuk kehidupan sehari-hari saja masih banyak yang sulit, apalagi dibebankan dengan pajak yang tinggi,” kata dia.
Untuk itu, menurut dia, perlu dicari jalan tengah agar masyarakat tidak merasa terjerat beban listrik.
“Idealnya kalau naik angka 5 persen masih bisa ditoleransi,” katanya. Ia menjelaskan pada tahun 2009, Pemkot Depok memperoleh pemasukan 22 miliar rupiah dari pajak PJU. Angka tersebut sudah sangat mencukupi untuk membangun penerangan jalan di seluruh Kota Depok.
Siti Nurjanah, dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) mengatakan raperda usulan Pemkot Depok belum dibahas secara terperinci sehingga DPRD tidak mengetahui alasan Pemkot menaikkan pajak sebesar 10 persen.
Ia menilai kenaikan tersebut bisa membuat masyarakat semakin sulit. Karena itu, Dewan akan berusaha untuk tidak meloloskan raperda tersebut dengan pertimbangan kemampuan masyarakat.
Siti mengakui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 65/2001 mengenai Pajak Daerah, pajak untuk PJU dibatasi paling tinggi 10 persen. Tapi angka itu jangan diterapkan sekarang. “Kita harus pertimbangkan kemampuan masyarakat,” kata dia.
Ketua Fraksi Gerindra-Bangsa DPRD Kota Depok Muhammad HB mengatakan hal itu di Depok, Kamis (8/4). Selama ini, beban pajak PJU hanya 3 persen dari total biaya pemakaian daya listrik yang harus dibayar pelanggan PLN setiap bulannya.
Ia menuturkan dalam raperda tentang kelistrikan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, pada Pasal 31 Ayat 1 tercantum pungutan pajak penerangan jalan kepada masyarakat atau pelanggan PLN setiap bulannya sebesar 10 persen.
Menurut Muhammad HB, jika raperda tersebut disahkan, peranan Pemkot Depok untuk menyejahterakan masyarakat menjadi semakin sulit terwujud.
“Untuk kehidupan sehari-hari saja masih banyak yang sulit, apalagi dibebankan dengan pajak yang tinggi,” kata dia.
Untuk itu, menurut dia, perlu dicari jalan tengah agar masyarakat tidak merasa terjerat beban listrik.
“Idealnya kalau naik angka 5 persen masih bisa ditoleransi,” katanya. Ia menjelaskan pada tahun 2009, Pemkot Depok memperoleh pemasukan 22 miliar rupiah dari pajak PJU. Angka tersebut sudah sangat mencukupi untuk membangun penerangan jalan di seluruh Kota Depok.
Siti Nurjanah, dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) mengatakan raperda usulan Pemkot Depok belum dibahas secara terperinci sehingga DPRD tidak mengetahui alasan Pemkot menaikkan pajak sebesar 10 persen.
Ia menilai kenaikan tersebut bisa membuat masyarakat semakin sulit. Karena itu, Dewan akan berusaha untuk tidak meloloskan raperda tersebut dengan pertimbangan kemampuan masyarakat.
Siti mengakui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 65/2001 mengenai Pajak Daerah, pajak untuk PJU dibatasi paling tinggi 10 persen. Tapi angka itu jangan diterapkan sekarang. “Kita harus pertimbangkan kemampuan masyarakat,” kata dia.
