Follow Us :

JAKARTA(SI) – Industri galangan kapal meminta pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk bahan baku atau komponen impor.

Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Harsusanto mengatakan, pemberian insentif diyakini dapat meningkatkan daya saing industri nasional.Dengan demikian, harga kapal buatan lokal bisa lebih murah dibandingkan produk luar negeri. “Apalagi dengan terbitnya Instruksi Presiden No 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional,yang mengamanatkan asas cabotage. Ini momentum baik agar investasi masuk dan industri galangan kapal lokal makin berkembang,” ujar dia saat dikonfirmasi kemarin.

Menurut Harsusanto, dengan masih diterapkannya PPN bahan baku ditambah pajak penjualan (PPh) sekitar 30%,industri galangan kapal sulit memproduksi kapal dengan harga murah. “Padahal, permintaan kapal mulai meningkat seiring rencana penerapan asas cabotageyang mewajibkan muatan domestik diangkut oleh kapal berbendera Indonesia mulai tahun depan,”papar dia.

Di sisi lain,ujar Harsusanto,perkembangan industri galangan kapal lokal masih terhambat suku bunga kredit investasi yang tinggi yakni sekitar 17%. Padahal di Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa, suku bunga untuk kredit investasi pembangunan kapal baru hanya 5%.“Belum lagi soal tingginya harga sewa tanah di areal pelabuhan,”tuturnya. Karena itu, pemerintah perlu memberikan skala prioritas dan keberpihakan terhadap industri galangan kapal.

Iperindo memperkirakan pesanan kapal hingga 2011 akan cukup besar, seiring dengan meningkatnya kebutuhan di dalam negeri.Terlebih pada 2010, pelayaran nasional mesti mengambil alih 65% pangsa pasar angkutan barang laut dalam negeri, yang selama ini dikuasai oleh perusahaan pelayaran asing. Secara terpisah, Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian Budi Dharmadi menerangkan, pemerintah akan menetapkan batas usia impor pembelian kapal (laut) bekas maksimal 15 tahun pada 2011. Saat ini izin impor kapal bekas masih diberikan untuk usia kapal maksimal 25 tahun.

“Kapal bekas itu boleh impor, tetapi maksimum berusia 25 tahun karena beda dengan mobil, kapal umurnya lebih panjang. Tahun depan kami berencana mengurangi menjadi 20 tahun, tahun depan dikurangi lagi menjadi 15 tahun,” ungkapnya. Aturan impor itu, lanjut Budi, sedang dibicarakan dengan Departemen Perdagangan. Rencana perubahan aturan impor itu akan ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri perdagangan.

error: Content is protected