Ada kabar yang menyejukkan buat pelaku usaha yang tahun ini omzetnya bakal anjlok akibat krisis keuangan global. Berapa pun penurunannya, pemerintah akan tetap memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sampai dengan 25%. Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/2009 yang terbit 11 Januari 2009 lalu. Judulnya, Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan 25 dalam tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang mengalami Perubahan Keadaan atau Kegiatan Usaha
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Djonifar Abdul Fatahbilang, kantor pajak juga tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap permohonan pengurangan PPh 25 yang masuk. Tidak seperti peraturan lama yang pengajuannya harus kami teliti dahulu," katanya kemarin.
Jadi, perusahaan cuma wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat. Hanya, surat tersebut mesti ditandatangani oleh direksi dan diserahkan paling lambat pada 30 April 2009.
Nantinya, pengurangan pajak tersebut dihitung dari besarnya PPh 25 bulan Desember 2008. Kalau wajib pajak sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh tahun 2008, maka pengurangan dikalkulasi dari besarnya PPh 25 berdasarkan SPT PPh tahun 2008 itu. Yang perlu dicatat, pemotongan pajak ini hanya untuk periode Januari-Juni 2009. Cuma, pengurangan PPh 25 tersebut tidak berlaku buat bank, badan usaha milik negara dan daerah (BUMN/BUMD).
Demikian pula perusahaan yang melantai di bursa, serta wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan mesti membuat laporan keuangan secara berkala. Perusahaan juga masih boleh mengajukan pengurangan PPh 25 untuk masa pajak Juli hingga Desember 2009. Tapi, ada syaratnya Perusahaan itu harus bisa menunjukkan besarnya PPh yang akan terutang pada tahun ini kurang dari 75%.
Bisa lebih 25%
Jika pelaku usaha ingin mendapatkan pengurangan pajak lebih dari 25%, ia tinggal mengikuti ketentuan yang lama saja. Yakni, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 537/2000 tentang Permohonan Pengurangan Angsuran Bulanan PPh 25. "Karena peraturan lama tersebut tetap berlaku," ujar Djonifar.
Beleid ini mengizinkan perusahaan mengajukan permohonan pengurangan PPh 25sampai dengan 75%. Tapi, harus melewati sejumlah persyaratan. Pertama, perusahaan tidak memiliki utang pembayaran pajak. Kedua, melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tepat waktu yakni paling lambat 31 Maret. Ketiga, hasil audit laporan keuangannya wajar tanpa pengecualian. Keempat, tidak pernah terjerat pidana penjara selama lima tahun.
Namun, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hariyadi B. Sukamdani berharap pemerintah dapat mempercepat proses permohonan pengurangan PPh 25 yang mengacu pada aturan yang lama Meski, "Kami memang memaklumi kekhawatiran pemerintah kalau banyak pelaku usaha yang mengada-ada memanfaatkan fasilitas ini,* katanya
