Follow Us :

TKI Tidak Dikenakan PPh

JAKARTA : Para pilot dan pelaut yang bekerja di perusahaan asing bisa mendapatkan fasilitas bebas fiskal.

Menurut Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan, fasilitas ini bisa didapat melalui dua jalur, yaitu memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau bukti bukan sebagai wajib pajak (WP) dalam negeri.

"Dia (pilot dan pelaut) tinggal kasih bukti bahwa dia bukan WP dalam negeri. Atau bukti bahwa dia kerjanya di luar negeri yang lebih dari 183 hari. Atau bisa juga pakai jalur NPWP. Jadi jalurnya ada dua," kata Darmin di Jakarta, Selasa (13/1).

Dia menjelaskan, bila pelaut dan pilot yang bersangkutan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari, maka yang bersangkutan bukan merupakan WP dalam negeri. Jadi tidak memiliki kewajiban membayar fiskal.

"Fiskal ke luar negeri itu merupakan uang muka pajak penghasilan (PPh). Sementara yang kena PPh adalah WP dalam negeri. Jadi WP yang bukan dalam negeri, tidak ada kewajiban membayar fiskal," ujarnya.

Sebelumnya, pekerja di sektor transportasi yang berprofesi sebagai pelaut dan pilot memprotes kebijakan pemerintah mencabut ketentuan pembebasan fiskal ke luar negeri. Selama ini, pilot dan pelaut yang bekerja di luar negeri dibebaskan atas pengenaan fiskal yang diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 34 Tahun 2001 per tanggal 15 Januari 2001.

Peraturan ini menetapkan pengecualian dan kewajiban pembayaran pajak penghasilan orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Juga bebas fiskal terhadap pilot Indonesia yang bekerja di maskapai asing dan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing rute internasional. Namun, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 53 Tahun 2008 tertanggal 31 Desember 2008, ketentuan itu dicabut.

Terkait hal ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal sempat menyatakan keheranannya jika pilot dan pelaut yang bekerja di luar negeri tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Itu aneh, karena dengan peraturan baru soal itu (pajak), justru mereka dibebaskan fiskal jika memiliki NPWP," kata Jusman.

Untuk itu dia mengimbau agar pekerja sektor transportasi tersebut segera memproses NPWP. Ini dilakukan agar setiap mereka bepergian dan bekerja di luar negeri bebas fiskal.

Bebas

Di sisi lain, Ditjen Pajak tidak akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. PPh tidak akan dikenakan bagi TKI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 2 Tahun 2009 tertanggal 12 Januari 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan aturan ini, penghasilan yang diterima atau diperoleh TKI di luar negeri yang menjadi subjek pajak luar negeri, sudah dikenakan pajak di luar negeri.

Sehingga tidak lagi dikenai pajak penghasilan di Indonesia. Namun jika TKI di luar negeri tersebut menerima dan memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka penghasilan tersebut tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masalah PPh pekerja asing tersebut selama ini memang menjadi perdebatan. Para pekerja asing merasa dikenai pajak ganda karena dikenai pajak di luar negeri dan juga PPh di Indonesia. Namun jika para pekerja itu sudah berada 183 hari lebih di luar wilayah pemungutan pajak di Indonesia, maka pekerja bersangkutan tak lagi kena PPh. 

Indra

error: Content is protected