Follow Us :

Meminta Dukungan dari Trunojoyo

 

Sebuah amplop berisi tiga lembar surat dilayangkan ke meja Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Surat bernomor S-433/PJ/2008 tertanggal 28 November 2008 lalu diteken Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution. Pengirim surat meminta dukungan polisi dalam pengosongan rumah dinas yang dihuni puluhan bekas pejabat pajak di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat.

Kekesalan Darmin sepertinya sudah memuncak. Dia mulai kesal dengan berbagai aksi perlawanan bekas pejabat pajak yang menolak menyerahkan rumah dinas yang mereka tempati. "Upaya persuasif yang kami lakukan tidak diindahkan," ujar Kepala Bagian Perlengkapan Direktorat Jenderal Pajak Luky Priyanto kepada Tempo pekan lalu.

Pemberitahuan tertulis secara resmi hingga eksekusi pengosongan, menurut Luky, tidak digubris bekas para petinggi kantornya tersebut. "Padahal mereka telah diberi kelonggaran waktu untuk mengosongkan."

Dalam suratnya itu, Darmin menjelaskan latar belakang upaya pengosongan tersebut. Pertama, sekitar 63 persen rumah dinas Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, dihuni oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Kedua, penguasaan oleh pensiunan itu membuat ratusan pejabat dan pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak saat ini belum mendapatkan fasilitas rumah dinas. "Terakhir, upaya penertiban ini didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Darmin.

Langkah Darmin ini kelanjutan dari upaya Direktorat Jenderal Pajak menertibkan 352 rumah dinas yang ditempati bekas pejabat yang sudah tidak memiliki hak lagi sejak pertengahan tahun lalu. Rumah-rumah dinas itu tersebar di sejumlah wilayah Jakarta, seperti Kemanggisan, Meruya, Kebun Jeruk, Rawamangun, Tanjung Priok, dan Lebak Bulus.

Permintaan pengosongan yang dilakukan aparat Pajak tidak diindahkan oleh sejumlah penghuni. Bahkan eksekusi pengosongan dua rumah dinas di Jalan Kemanggisan Raya yang dilakukan pada 30 Oktober 2008 mendapat perlawanan dari para penghuninya.

Tak hanya itu, 20 keluarga penghuni rumah menggugat Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Penghuni Perumahan Dinas Pajak Kemanggisan itu meminta pemerintah memberikan kebijakan soal status rumah mereka.

Kamis pekan lalu, persidangan gugatan ini digelar di PTUN Jakarta. Namun, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mula Haposan Sirait itu ditunda hingga 20 Januari mendatang untuk mendengarkan eksepsi penggugat.

Upaya Darmin mendapatkan dukungan disambut polisi. Dalam surat bernomor B/462/XII/2008/KR/Divbinkum kepada Direktur Jenderal Pajak tertanggal 31 Desember 2008, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Aryato Sutadi menyatakan dukungannya atas langkah pengosongan tersebut.

Aryanto menjelaskan upaya Direktorat Jenderal Pajak telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tak hanya itu, pengisian rumah dinas oleh pihak yang tidak berwenang dapat dikategorikan pelanggaran wanprestasi dan memiliki kemungkinan terjadinya pelanggaran pidana.

Namun, Aryanto, saat dihubungi akhir pekan lalu, mengatakan kepolisian masih menunggu perintah pengadilan untuk mengeksekusi pengosongan rumah dinas pejabat Direktorat Jenderal Pajak. "Kami pada prinsipnya siap membantu Direktorat Jenderal Pajak, tapi eksekusinya harus menunggu keputusan pengadilan," ujarnya.

Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, menambahkan, kalaupun perintah pengadilan telah keluar, kepolisian sebetulnya bukan pelaksana eksekusi pengosongan rumah. "Kami hanya mengamankan proses eksekusinya," kata dia. "Yang melakukan eksekusi, ya, petugas pengadilan itu sendiri."

Darmin, saat ditemui pada Kamis lalu, memastikan penertiban rumah dinas itu pajak akan terus dilanjutkan. "Itu sudah dalam waktu panjang tidak pernah ada laporan dan ditertibkan. Kami sekarang membenahinya supaya yang berhak yang menempatinya," katanya.

Rumah (Dinas)-ku, Istanaku

Puluhan pensiunan Direktorat Jenderal Pajak menolak mengembalikan rumah dinas yang telah mereka tempati sejak puluhan tahun yang lalu.

Dituding menggelapkan aset negara? Mengapa Harus Dikembalikan?

Direktorat Jenderal Pajak berdalih semua rumah dinas harus dikembalikan kepada negara karena sebelum menempati rumah itu penghuni telah meneken Surat Izin Menempati Rumah Negara yang diikat dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

1. Penghuni tidak memiliki rumah sendiri.

2. Penghuni diwajibkan membayar biaya-biaya yang berhubungan dengan rumah dinas.

3. Waktu penghuni pensiun atau dipindahkan ke daerah lain atau terputus ikatannya dengan Ditjen Pajak, maka wajib segera mengembalikan rumah dinas dalam keadaan kosong tanpa syarat apa pun. Demikian pula jika pemegang surat izin meninggal dunia, maka janda atau ahli waris dilarang melanjutkan penghunian.

4. Penghuni dilarang menyewakan atau menyerahkan sebagian rumah kepada pihak ketiga.

5. Penghuni dilarang melakukan perubahan bentuk tanpa izin Ditjen Pajak.

6. Perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum seperti keputusan pengadilan negeri yang sudah tetap.

Apa Dalih Mereka?

"Keberadaan para penghuni ini tidak liar, tetapi ada status penghunian. Ingat juga mereka telah berbakti kepada negara." Abner Sirait(Pengacara Paguyuban Penghuni Perumahan Dinas di Kemanggisan, Jakarta Barat)

"Para warga bertahan karena mereka telah melakukan perawatan, seperti membayar listrik, air, sewa rumah, serta membayar pajak bumi dan bangunan."Fransisca Romana, (Pengacara Paguyuban Penghuni)

Perlawanan Serdadu Tua Pajak

Salah satu ruang sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta Timur terasa berbeda pada Kamis lalu. Beberapa perempuan sepuh dan paruh baya–ada yang berkerudung ungu dan cokelat, ada pula yang berbaju panjang–terlihat duduk di sofa sambil berbincang. Mereka terlihat agak capek menunggu sesuatu.

Tak jauh, berdiri beberapa laki-laki berpakaian rapi terlihat sedang berbincang. Ada pula yang terlihat sedang menelepon. Tak lama kemudian seorang lelaki sepuh bertongkat tengah dipapah seorang perempuan muda. Mereka ini adalah para pensiunan, janda, dan anak-anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan mimik serius, mereka mengikuti dengan jalannya sidang gugatan Paguyuban Penghuni Perumahan Dinas Direktorat Jenderal Pajak di Kemanggisan, Jakarta Barat. Paguyuban yang mewakili 20 keluarga pensiunan pajak menggugat bekas tempat mereka bekerja selama puluhan tahun.

Abner Sirait, kuasa hukum paguyuban, mengatakan gugatan itu dalam upaya para pensiunan pajak meminta pemerintah memberikan kebijakan soal status penghunian rumah dinas. "Mereka hanya minta kebijakan negara soal peraturan penghunian dikembalikan ke aturan hukum yang ada," ujarnya.

Sidang gugatan ini bermula ketika 20 penghuni kompleks perumahan dinas tersebut mengajukan gugatan setelah mendapat surat dari Direktorat Jenderal Pajak yang berisi permintaan mengosongkan rumah dinas yang masih dihuni.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan peringatan sejak 2000 hingga Oktober 2008. Namun, para penghuni masih tetap bertahan hingga akhirnya sebuah rumah milik Suprapto diupayakan pengosongan pada 30-31 Oktober 2008. Genting rumah di Jalan Sakti II Nomor 9 diturunkan dan aliran listrik dimatikan. Dari peristiwa itu, warga akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam kasus sengketa rumah dinas ini, bukan hanya para penghuni yang terancam digusur yang sibuk. Para karyawan Bagian Perlengkapan Direktorat Jenderal Pajak juga tak kalah sibuknya. Menurut Kepala Bagian Perlengkapan Direktorat Pajak Luky Priyanto, persiapan eksekusi harus disiapkan dengan matang.

Dia menuturkan, dalam pelaksanaan eksekusi, mereka berperan bak pasukan Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan razia rumah liar dan pedagang kaki lima. "Karena kami harus memanjat pagar rumah atau membongkar kunci gembok," ujar Luky.

Setelah eksekusi beres, bukan berarti pekerjaan menjadi tuntas. Menurut Luky, pihaknya juga harus menyediakan sarana transportasi mengangkut barang-barang pemilik lama. "Pernah kami menyewa truk Tronton untuk mengangkut barang ke Malang."

error: Content is protected