Follow Us :

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan meneruskan penertiban rumah-rumah dinas bekas pejabat yang sudah tidak memiliki hak lagi.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, penertiban ini dilakukan karena sudah lama tidak pernah ada laporan tentang status rumah-rumah dinas itu.

Apalagi dari penelitian awal diketahui sebagian besar rumah dinas itu banyak yang ditempati oleh orang yang tak berhak. "Kami sekarang membenahinya supaya yang berhak yang bisa menempati," katanya di Jakarta kemarin.

Sejak pertengahan 2008, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penertiban 352 rumah dinas yang ditempati bekas pejabat yang sudah tidak memiliki hak lagi. Rumah-rumah dinas itu tersebar di sejumlah wilayah Jakarta, seperti Kemanggisan, Meruya, Kebun Jeruk, Rawamangun, Tanjung Priok, dan Lebak Bulus.

Permintaan pengosongan yang dilakukan aparat Pajak tidak digubris oleh sejumlah penghuni. Eksekusi pengosongan dua rumah dinas di Jalan Kemanggisan Raya yang dilakukan pada 30 Oktober tahun lalu mendapat perlawanan dari para penghuninya. Eksekusi kedua yang dilakukan pada 5 dan 6 November 2008 juga berbuah ricuh.

Tak hanya itu, 20 keluarga penghuni rumah menggugat Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Penghuni Perumahan Dinas Pajak Kemanggisan itu meminta pemerintah memberikan kebijakan soal status rumah mereka tersebut.

Kemarin persidangan gugatan ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mula Haposan Sirait itu ditunda hingga 20 Januari mendatang untuk mendengarkan eksepsi penggugat.

Abner Sirait, kuasa hukum paguyuban penghuni, mengatakan kliennya meminta pemerintah dalam menyelesaikan masalah berpegang pada ketentuan yang ada. Alasannya para penghuni dulunya adalah keluarga Direktorat Pajak.

Menurut Abner, keberadaan para penghuni ini tidak liar, tapi ada status penghunian. Karena itulah mereka mengajukan gugatan. Dia mengatakan status para penghuni terlindungi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penghunian Rumah Dinas.

"Sebagai penghuni, selama masih ada janda, mereka berhak menghuni. Kami tidak menuntut lebih dan bertujuan memiliki. Kalau mau ada kebijakan relokasi, ya, silakan," ujar Abner.

Namun, Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak R. Fendi Dharma Saputra berkukuh penghuni rumah dinas di Kemanggisan, Jakarta Barat, sudah tidak memiliki hak lagi.

Sebab, menurut dia, para penghuni telah meneken surat perjanjian yang isinya mereka harus mengembalikan rumah itu tanpa syarat. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005.

Selain itu, surat yang ditandatangani para penghuni, yakni surat izin menempati rumah dinas. Dalam surat itu ditegaskan penghuni harus keluar dari rumah dinas jika pensiun dan mutasi. "Jika meninggal dunia, janda atau ahli waris dilarang melanjutkan penghunian. Mereka tanda tangan itu," ujar Fendi.

Dalam surat itu, dia melanjutkan, penghuni dilarang menyewakan atau menyerahkan sebagian atau keseluruhan rumah kepada pihak ketiga. Mereka juga dilarang mengadakan perubahan atau penambahan tanpa izin Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Fendi, terdapat 139 rumah di Kompleks Kemanggisan yang semuanya merupakan rumah dinas golongan I. Rumah dinas ini tidak boleh dimiliki maupun dialihkan kepemilikannya.

Kuasa hukum penghuni yang lain, Fransisca Romana, membantah pernyataan Fendi. Menurut dia, selama ini penggolongan rumah belum ada. "Belum ada penggolongan kok selama ini. Lagi pula mereka yang membayar biaya perawatan," ujarnya.

Menurut dia, para warga bertahan karena mereka telah melakukan perawatan, seperti membayar listrik, air, sewa rumah, serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Darmin, saat ditanyakan soal gugatan ini, mengaku tidak ambil pusing. "Memang ada yang melawan lewat PTUN. Itu bagian dari proses," katanya.

Namun, dia memastikan langkah gugatan itu tidak akan menyurutkan niat Direktorat Jenderal Pajak untuk menertibkan rumah-rumah dinas tersebut. "Kami maju terus, tidak ada cerita mundur," kata Darmin.

Modus Mengangkangi Aset Negara

Penguasaan rumah dinas oleh bekas pejabat tidak hanya terjadi di Direktorat Jenderal Pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencatat kejadian serupa juga terjadi di berbagai lembaga pemerintah, seperti Departemen Luar Negeri, Departemen Agama, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Masih banyak lagi yang lainnya," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada Tempo beberapa waktu lalu.

Haryono mengatakan KPK sudah mencium modus yang dilakukan dalam upaya penguasaan aset negara tersebut. Menurut dia, dalam beberapa kasus, ada rumah dinas yang sudah dialihkan kepemilikannya menjadi milik pribadi.

Caranya, dengan menurunkan statusnya dari rumah dinas eselon satu ke eselon tiga. "Setelah jadi rumah dinas eselon tiga, dialihkan ke milik pribadi," katanya Haryono. Dia menegaskan bahwa tindakan itu melanggar undang-undang.

Soal kasus di Direktorat Jenderal Pajak, Juli tahun lalu Haryono mengatakan 72 persen rumah dinas milik direktorat itu ditempati pihak lain yang diduga bukan pegawai. Selain ditempati pihak lain, rumah-rumah dinas itu ditempati pihak yang tidak jelas.

Dia menegaskan, berdasarkan hasil penelitian KPK pula, 23 persen aset milik Dirjen Pajak di Kemanggisan sudah beralih kepemilikan. Ketika ditanyakan kepada siapa saja aset itu beralih kepemilikan, Haryono menyatakan masih menelitinya.

Setri, Famega, Cheta

error: Content is protected