Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 79/PMK.010/2020

PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.010/2020

TENTANG

PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA
PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS
ASEAN-HONG KONG REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara
    Pemerintah
    Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah
    Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat
    Tiongkok,
    Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan
    Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok,
    berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan
    ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan
    Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok);
  2. bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam
    persetujuan kemitraan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah
    dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan
    Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995
    tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas
    ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995
    tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
    75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
    Tahun 1995
    tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
    93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan
    ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan
    Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 58);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
    Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019
    tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM
RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT
TIONGKOK.

Pasal 1

(1) Menetapkan
tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan
Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Klasifikasi
barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem
klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(3) Penetapan
tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan
sebagai berikut:

  1. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (5)
    Lampiran,
    mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai
    dengan tanggal 31 Desember 2020;
  2. tarif bea masuk yang
    tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
    Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
  3. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (7)
    Lampiran, mulai berlaku
    pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
  4. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (8)
    Lampiran, mulai
    berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember
    2023;
  5. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (9)
    Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan
    tanggal 31 Desember 2024;
  6. tarif bea masuk yang
    tercantum dalam kolom (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
    Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
  7. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (11)
    Lampiran, mulai berlaku
    pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
  8. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (12)
    Lampiran, mulai
    berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember
    2027;
  9. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (13)
    Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan
    tanggal 31 Desember 2028;
  10. tarif bea masuk yang
    tercantum dalam kolom (14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
    Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;
  11. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (15)
    Lampiran, mulai berlaku
    pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030; dan
  12. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (16)
    Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan
    seterusnya.
Pasal 2

(1) Pengenaan
bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam  Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas
barang
impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong,
Republik Rakyat Tiongkok.
(2) Dalam
hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif
bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong,
Republik Rakyat Tiongkok yang tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk
yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor
yang dokumen pemberitahuan pabeannya  telah mendapatkan nomor
dan
tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya  dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 706
error: Content is protected