NOMOR : SE – 014/PP/2020
TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN
LAYANAN ADMINISTRASI SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT EDARAN
KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-013/PP/2020
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
| A. | UMUM
Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-013/PP/2020, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi. |
||||||||||||||||||||||||
| B. | MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung dan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020. |
||||||||||||||||||||||||
| C. | RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini memuat penjelasan dan lampiran mengenai batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung dan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020. |
||||||||||||||||||||||||
| D. | DASAR HUKUM
|
||||||||||||||||||||||||
| E. | KETENTUAN
|
||||||||||||||||||||||||
| F. | PENUTUP
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
