NOMOR PENG – 65/PJ/2020
TENTANG
DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN
DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS
(AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017
tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018,
serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah
menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority
Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information,
dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi
Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis
(Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana
terlampir.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Mei 2020
Direktur Jenderal,
ttd
Suryo Utomo
