KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/PMK.010/2020
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP
IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT)
DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan
Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang
impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan
Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; - bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap
impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik
dan artifisial melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara
terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel
Sintetik dan Artifisial yang telah berakhir masa berlakunya; - bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite
Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian
serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah
impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel
sintetik dan artifisial; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain
Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564); - Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661); - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); - Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
98); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN
PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI
SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL.
Terhadap barang impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari
serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif
5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan
5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan sebesar:
| Periode Pengenaan |
Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
| Periode I (27 Mei 2020 – 8 November 2020) |
Rp 1.405/Kg |
| Periode II (9 November 2020 – 8 November 2021) |
Rp 1.192/Kg |
| Periode III (9 November 2021 – 8 November 2022) |
Rp 979/Kg |
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk
benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial
yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| (1) | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
| (2) | Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
| (1) | Terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). |
| (2) | Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional. |
| (3) | Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang tidak memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat
nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian
kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban
pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau - tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian
kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan
pemberitahuan pabean. - Terhadap pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Tempat
Penimbunan Berikat, Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditambahkan
sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam
dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat
Penimbunan Berikat. - Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat,
atau Kawasan Ekonomi Khusus.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020 sampai
dengan tanggal 8 November 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 531
