Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 48/PMK.03/2020

TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48/PMK.03/2020

TENTANG

TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN
PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU
JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM
DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN
MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (13) huruf a Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan
Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar
Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean, melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor
    6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
    Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  3. Undang-Undang Nomor
    8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
    Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
    Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam
    rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
    dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    6485);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
    Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT,
PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA
PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut
    Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN,
    adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
  3. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang selanjutnya
    disingkat PMSE, adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
    serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
  4. Barang Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat BKP, adalah
    barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  5. Jasa Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat JKP, adalah
    jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  6. Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang
    berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang
    merupakan hasil konversi atau pengalih wujudan maupun barang yang
    secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
    pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.
  7. Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau
    jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit
    campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa
    adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan
    jasa berbasis piranti lunak.
  8. Pembeli Barang adalah orang pribadi atau badan yang
    menerima atau seharusnya menerima penyerahan BKP Tidak Berwujud dan
    yang membayar atau seharusnya membayar penggantian BKP Tidak Berwujud
    karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
    Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
  9. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima
    atau seharusnya menerima penyerahan JKP dan yang membayar atau
    seharusnya membayar penggantian JKP karena pemanfaatan JKP dari luar
    Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
  10. Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang
    bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang
    melakukan transaksi dengan Pembeli Barang di dalam Daerah Pabean
    melalui sistem elektronik.
  11. Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan
    yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean
    yang melakukan transaksi dengan Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean
    melalui sistem elektronik.
  12. Penyelenggara PMSE, yang selanjutnya disingkat PPMSE,
    adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang
    digunakan untuk transaksi perdagangan.
  13. PPMSE Luar Negeri adalah PPMSE yang bertempat tinggal atau
    bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean.
  14. PPMSE Dalam Negeri adalah PPMSE yang bertempat tinggal atau
    bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.
  15. Pelaku Usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang
    melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari Pedagang Luar
    Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, PPMSE Luar Negeri, dan/atau PPMSE
    Dalam Negeri.
  16. Pemungut PPN PMSE adalah Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk
    oleh Menteri untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas
    pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di
    dalam Daerah Pabean melalui PMSE.
  17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang keuangan negara.
  18. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
    Pemungut PPN PMSE untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPN
    yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari
    luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE dalam jangka
    waktu 1 (satu) bulan kalender.
Pasal 2

(1) PPN
dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.
(2) PPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan
oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) PPN
yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi
antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dengan
Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara langsung, dipungut,
disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa
Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.
(4) Dalam
hal Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri melakukan
transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui PPMSE
Luar Negeri atau PPMSE Dalam Negeri, maka PPN yang terutang atas
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean tersebut, dapat dipungut, disetorkan, dan
dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, PPMSE
Luar Negeri, atau PPMSE Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN
PMSE.
(5) Atas
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean selain yang dipungut PPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tetap terutang PPN dan PPN
tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pembeli
Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
3A Undang-Undang PPN.
Pasal 3

(1) Pemanfaatan
BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

  1. penggunaan
    atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau
    karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses
    rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial
    atau hak serupa lainnya;
  2. penggunaan atau hak menggunakan
    peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang
    ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. penggunaan
    bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak
    menggunakan hak-hak tersebut pada huruf a, penggunaan atau hak
    menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada huruf b, atau
    pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf c, berupa:
    1. penerimaan
      atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang
      disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau
      teknologi yang serupa;
    2. penggunaan atau hak menggunakan rekaman
      gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau
      radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik,
      atau teknologi yang serupa; dan
    3. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau
      seluruh spektrum radio komunikasi;
  5. penggunaan
    atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film
    atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran
    radio; dan
  6. perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan
    dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial
    atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
(2) Pemanfaatan
BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk
juga pemanfaatan Barang Digital.
(3) Pemanfaatan
JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk juga
pemanfaatan Jasa Digital.
Pasal 4

(1) Pelaku
Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Pelaku Usaha PMSE yang telah
memenuhi kriteria tertentu.
(2) Kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. nilai
    transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia
    melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah
    tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
(3) Nilai
transaksi dan jumlah traffic atau pengakses sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Penunjukan
sebagai Pemungut PPN PMSE oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur
Jenderal Pajak.
(5) Penunjukan
sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6) Penunjukan
sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan
keputusan penunjukannya.
(7) Pemungut
PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor identitas
sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
(8) Pelaku
Usaha PMSE yang memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), tetapi belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat
menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.

    

Pasal 5

(1) Pembeli
Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) dan ayat (4) merupakan orang pribadi atau badan yang
memenuhi kriteria:

  1. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di
    Indonesia;
  2. melakukan
    pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas
    pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
  3. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet
    protocol di
    Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara
    Indonesia.
(2) Kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal:

  1. alamat korespondensi atau penagihan Pembeli
    Barang dan/atau Penerima Jasa
    terletak/berlokasi/berada di Indonesia; dan/atau
  2. pemilihan
    negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan
    dan/atau ditentukan oleh Pemungut PPN PMSE adalah Indonesia.
Pasal 6

(1) Jumlah
PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN PMSE adalah 10% (sepuluh
persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima
Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.
(3) Pemungutan
PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran
oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa.
Pasal 7

(1) Pemungut
PPN PMSE membuat bukti pungut PPN atas PPN yang dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Bukti
pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang
menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
(3) Bukti
pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 8

(1) Pemungut
PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap Masa Pajak
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Penyetoran
PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai dengan
ketentuan mengenai penyetoran pajak secara elektronik.
(3) Pemungut
PPN PMSE dapat melakukan penyetoran PPN yang dipungut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan:

  1. mata uang Rupiah, dengan menggunakan kurs yang
    ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal
    penyetoran;
  2. mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
  3. mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur
    Jenderal Pajak.
Pasal 9

(1) Pemungut
PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dan yang telah disetor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), secara triwulanan untuk
periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah
periode triwulan berakhir.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. jumlah Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa;
  2. jumlah pembayaran;
  3. jumlah PPN yang dipungut; dan
  4. jumlah PPN yang telah disetor, 

untuk setiap Masa Pajak.

(3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk elektronik dan
disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 10

(1) Direktur
Jenderal Pajak dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk
menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap periode 1
(satu) tahun kalender.
(2) Laporan
rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:

  1. nomor dan tanggal bukti pungut PPN sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
  2. jumlah pembayaran;
  3. jumlah PPN yang dipungut; dan
  4. nama dan NPWP Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa
    dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP tersebut.
(3) Laporan
rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 445
error: Content is protected